Jakarta, Koranpelita.co –Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang dilakukan pihaknya.
“Tidak ada intervensi, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung asta cita pemerintah menuju Indonesia emas tahun 2045,” tutur Jaksa Agung didampingi Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dalam jumpa pers di Kejaksan Agung, Jakarta, Rabu (06/03/2025).
Jaksa Agung juga menegaskan penegakan hukum yang dilakukan adalah bentuk sinergitas dan kolaborasi antara pihaknya dengan PT Pertamina untuk bersih-Bersih BUMN menuju Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina.
Dia menyebutkan Tim penyidik saat ini sedang fokus menyelesaikan kasusnya dan bekerja sama dengan ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 sampai 2023.
Jaksa Agung sebelumya mengakui adanya fakta hukum kalau anak usaha PT Pertamina yaitu PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang kemudian diterima yaitu RON 88 atau RON 90.
“BBM itu dilakukan penyimpanan di Depo PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat,” katanya seraya menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan segelintir oknum yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan.
“Tindakan tersebut tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina,” ucap Jaksa Agung yang memastikan juga untuk produk PT Pertamina yaitu Pertamax dari tahun 2024 sampai saat ini sudah memenuhi standar dan sesuai dengan spesifikasi.
“Jadi tidak ada kaitan dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Mengingat BBM barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM sekitar 21-23 hari. Sehingga BBM yang dipasarkan tahun 2018-2023 tidak tersedia lagi di tahun 2024,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Oleh karena itu dia mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar. “Tetap berikan dukungan ke Pertamina dan Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dengan senada mengatakan BBM produk Pertamina sudah sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Simon pun menegaskan kualitas BBM produk Pertamina yang saat ini beredar di seluruh SPBU sudah teruji. “Karena kami melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujarnya.
Oleh karena itu dia meminta kepada masyarakat luas untuk tidak perlu khawatir dan merasa cemas mengingat produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis.
Dia sendiri memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran hukum yang disalah satu anak usaha Pertamina dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini juga menjadi momentum bagi Pertamina melakukan introspeksi diri dan meningkatkan tata kelola yang lebih baik ke depan, transparan dan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Simon.
Sebelum jumpa pers keduanya melakukan pertemuan membahas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dihadiri juga Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Iriawan, JAM Pidsus Febrie Adriansyah serta dari PT Surveyor Indonesia dan Lemigas.(yadi)



