Bagian dari Bersih-Bersih, Komjak Dukung Langkah Kejati DKJ di Kasus Oknum Jaksa AZ

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan apresiasinya dan mendukung langkah tegas Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di kasus oknum jaksa AZ yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan karena diduga korupsi.

Yaitu ketika AZ bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Barat diduga telah menerima suap atau gratifikasi saat mengurus eksekusi pengembalian uang barang-bukti para korban kasus penipuan Robot Trading Fahrenheit.

“Tentunya kita apresiasi dan dukung langkah dari Kejati DKJ tersebut. Karena itu bagian dari bersih-bersih di internal,” tegas Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Koranpelita.co, Sabtu (29/02/2025) saat menanggapi ulah dari jaksa AZ yang telah mencoreng institusi kejaksaan.

Apalagi, kata Puji, banyak pengaduan masuk ke Komjak soal Robot Trading. “Bahkan ribuan korban sudah menyampaikan aspirasi kepada kita melalui akun Instagram Komjak terkait problem mereka agar diselesaikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, tuturnya, demi terciptanya juga keadilan-keadilan terhadap para korban tentunya terhadap aparat penegak hukum yang bermasalah harus dibersihkan.

“Komjak pun ikut memantau dan memastikan bahwa proses berjalan dengan paripurna,” kata Puji yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum  Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta ini,

Seperti diketahui Kejati DKJ menetapkan jaksa AZ dan dua kuasa hukum korban penipuan Robot trading Fahrenheit yakni BG dan OS sebagai tersangka korupsi terkait dugaan suap menyuap dan penerimaan gratikasi dalam pengurusan eksekusi uang barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar.

Menurut Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya kepada wartawan di Kejati, Kamis (27/02/2025) kasusnya berawal ketika dua kuasa hukum para korban yaitu BG dan OS membujuk rayu jaksa AZ agar dari uang sebesar Rp61,4 miliar yang akan dieksekusi tidak sepenuhnya dikembalikan kepada para korban.

“Sehingga akhirnya uang yang dikembalikan kepada para korban hanya sebear Rp38,2 miliar dan sebagian lagi sebesar Rp23,2 miliar dibagi dua kepada pihak kuasa hukum dan jaksa AZ,” ungkapnya.

Adapun, tutur Patris, dari uang sebesar Rp23,2 miliar tersebut oknum jaksa AZ kebagian Rp11,5 miliar dan sisanya dibagi dua untuk kedua kuasa hukum para korban yaitu BG dan OS.

Dia mengatakan pihaknya sudah memblokir dan menyita uang dari tersangka AZ yang ada di rekening senilai Rp3,7 miliar, uang cash sebesar Rp1,7 miliar serta dalam bentuk polis asuransi Rp2 miliar. “Selain menyita aset rumah yang dibeli tersangka AZ, tanah serta uang tunai yang ada di istrinya,” kata Patris.(yadi)