JPU Banding Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Korupsi Pembiayaan dari LPEI ke PT TI-PAS

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta melalui Tim Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyatakan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Edward Agus terhadap para terdakwa korupsi pembiayaan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Kasipenkum Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma mengatakan Tim JPUbanding karena tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan majelis Hakim yang berpendapat uang hasil korupsi yang  diperoleh dari hasil pencairan kredit dari LPEI tidak dinikmati para terdakwa melainkan oleh korporasi.

“Sehingga para terdakwa terutama Liu Raymond selalu Direktur PT TI dan Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT PAS tidak dibebani pidana tambahan terkait pembayaran uang pengganti,” tutur Dapot kepada Koranpelita.co, Rabu (30/09/2026).

BACA JUGA:  Dalami Korupsi KSO Migas, Dua Saksi dari Pemkot Bekasi Diperiksa Kejagung

Padahal, tegas Dapot, pengurus dari kedua korporasi tersebut adalah para terdakwa. “Karena itu Tim JPU menyatakan banding dan sudah mengajukan upaya hukum banding,” ungkapnya.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/09/2026) memutuskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor LPEI periode 2014-2015 kepada PT TI dan PT PAS terbukti bersalah korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar.

Ke empatnya pun dijatuhi hukuman yaitu untuk terdakwa Liu Raymond selaku Direktur PT TI dan terdakwa Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT PAS masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 190 hari kurungan.

Sementara terdakwa mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI yakni Dwi Wahyudi dan Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi masing-masing divonis enam tahun tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta subsidier 90 hari kurungan.

BACA JUGA:  Dalami Korupsi KSO Migas, Dua Saksi dari Pemkot Bekasi Diperiksa Kejagung

Namun untuk terdakwa Liu Raymond dan terdakwa Handoko Limaho oleh majelis hakim tidak dihukum untuk membayar uang pengganti seperti dituntut Tim JPU kepada terdakwa Liu Raymond sebesar Rp646,3 miliar dan kepada terdakwa Handoko Limaho sebesar Rp346,4 miliar.

Pertimbangannya karena Tim JPU tidak bisa membuktikan adanya uang atau harta benda diterima dan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa. Sehingga uang pengganti dibebankan kepada PT TI dan PT PAS yang menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang dilakukan terdakwa.

Adapun majelis hakim sebelumnya juga sudah menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa mantan pejabat LPEI lainnya masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 90 hari setelah ke empat terdakwa dinyatakan terbukti korupsi dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:  Dalami Korupsi KSO Migas, Dua Saksi dari Pemkot Bekasi Diperiksa Kejagung

Keempat terdakwa yakni Andi Maulana Adjie mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, Intan Apriadi mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, Gamagintanmantan Kepala Departemen Syariah I LPEI dan Komaruzzaman mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI.(yadi)