Usut Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Geruduk Kantor Ditjen Migas ESDM

TATA KELOLA MINYAK MENTAH PERTAMINA: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar ungkap Tim penyidik geledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait kasus dugaan koruppsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.(foto/muj/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali unjuk kinerja dengan giliran membongkar kasus baru terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina.

 

Kasus tersebut terkait dugaan skandal dalam Tata Kelola atau pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023.

 

Guna membuat terang kasus tersebut Tim penyidik geruduk Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan pada hari ini.

  

“Tim penyidik juga telah memeriksa 70 orang saksi dan satu ahli terkait keuangan negara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/02/2025) malam.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU

 

Harli menyebutkan khusus untuk penggeledahan dilakukan di tiga ruangan yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha hulu, kemudian  ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

 

“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menyita sejumlah barang-bukti antara lain lima dus dokumen dan barang-bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, satu unit laptop dan empat soft file,” tuturnya.

 

Dia menuturkan dalam tahap penyidikan yang masih bersifat umum tersebut Tim penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti. “Guna membuat terang dan juga menemukan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah ini.”

 

Adapun kasus posisinya, kata dia, berawal ketika Menteri ESDM mengeluarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan  Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

 

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerjasama (KKKS) swasta,” ungkapnya.

 

Dia mengatakan untuk KKKS swasta tersebut diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina. “Jika penawaran ditolak Pertamina maka penolakan itu digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai satu syarat untuk mendapat persetujuan ekspor.”

 

Sedangkan, tutur Harli, dalam pelaksanaannya KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini ISC dan atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

 

“Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara yang dilakukan eksepor dengan alasan Covid 19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

 

Harli menyebutkan perbuatan menjual minyak mentah dan kondensat bagian negara membuat minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus diganti minyak mentah di pump yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. “Adapun untuk kerugian negara masih sedang dihitung,” ujar juru bicara Kejagung ini.(yadi)