Lebak, koranpelita.co – Polres Lebak Polda Banten Gelar Conference Pers berlangsung di Mapolres Lebak ungkap kasus Curanmor dan Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten, Senin (10/02/2025)
Hadir Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.SIK.MH didampingi Wakapolres Kompol Nono Hartono.SH.MH. turut hadir Kasat Reskrim dan Kasat narkoba, dan Kasat Lantas Polres Lebak beserta jajaran, berhasil ungkap berbagai kasus
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.SIK.MH. bersama jajaran Satresnarkoba, Satreskrim dan Satlantas Polres Lebak telah bekerja dari mulai Januari- pebruari 2025 melakukan penertiban kendaraan bermotor knalpot brong sebanyak 207 buah knalpot yang tidak sesuai sertifikasi teknis sudah kami amankan sebagai barang bukti, dan dilarang menggunakan knalpot brong tidak sesuai sertifikasi, melanggar UU 22 tahun 2009 Tetang lalulintas dan angkutan jalan.
“Kegiatan penertiban knalpot brong tidak hanya sampai disini dan akan terus sampai benar-benar tertib”. Kata Kapolres
Lebih lanjut ia mengatakan untuk pencurian dan pemberatan (Curat), pencurian dan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pelakunya ada 8 orang sudah di amankan di Polres Lebak.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan roda dua agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya supaya lebih aman pakai dobel kunci” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan Untuk kasus Narkoba, Polres Lebak juga sudah mengungkap ada 8 kasus terdiri 4 kasus jenis obat terlarang jenis G dan Narkotika 4 kasus jenis shabu selama bulan Januarii.
Ia juga menambahkan terkait pidana undang-undang darurat ada 3 orang sudak kami amankan. Pungkasnya. ( Man )



