JAKARTA, koranpelita.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifikasi.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/02/2025).
Ibnu menjelaskan, AB pada saat itu sebagai Ketua DPRD Kota Semarang diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
“Mba Ita dan AB perintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang dan meminta komitmen fee 10%,”katanya,
Selanjutnya, HGR dan AB juga mengatur proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar, dan meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh Camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022.
“Pada Tahun 2022 diduga ada pengaturan juga Proyek PL Tingkat Kecamatan dan minta fee sebesar 2 miliar,”katanya.
Selain itu, diduga HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar dari pemotongan iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Penandatangan draft Keputusan Walikota tentang alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan TPP meminta uang tambahan sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, “jelasnya.
Atas perbuatannya, sesuai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Red .



