Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung memastikan akan pecat oknum jaksa berinisial AZ jika terbukti korupsi menerima suap atau gratifikasi ketika mengurus eksekusi pengembalian uang barang-bukti kasus penipuan Robot Trading Fahrenheit saat masih bertugas di Kejari Jakarta Barat.
“Kalau alat buktinya kuat dan diputus bersalah ya bisa (dipecat). Apalagi ini (perbuatan) tindak pidana korupsi,” tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Pengawasan) Rudi Margono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/02/2025).
Namun Rudi mengatakan asas praduga tidak bersalah tentunya harus tetap dijunjung sepanjang belum ada putusan pengadilan. “Yang penting (jaksa AZ) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia sendiri belum mengetahui sanksi sementara yang dijatuhkan terhadap jaksa AZ sejak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengusut kasusnya menetapkan sebagai tersangka dan menahanannya.
“Coba tanyakan kepada Aswas (Asisten Pengawasan) di Kejati,” ujarnya seraya menyebutkan agar tidak tumpang tindih pihaknya tidak memeriksa lagi jaksa AZ yang menjabat Kasi Intelijen Kejari Landak sejak pindah tugas dari Kejari Jakbar.
“Kita tidak lagi memeriksa, karena yang bersangkutan sudah diperiksa Kejati DKI oleh Aswas. Nanti double,” kata Rudi yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Seperti diketahui Kejati DKJ menetapkan jaksa AZ dan dua kuasa hukum korban penipuan Robot trading Fahrenheit yakni BG dan OS sebagai tersangka korupsi terkait dugaan suap menyuap dan penerimaan gratikasi dalam pengurusan eksekusi uang barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar.
Menurut Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya kepada wartawan di Kejati, Kamis (27/02/2025) kasusnya berawal ketika dua kuasa hukum para korban yaitu BG dan OS membujuk rayu jaksa AZ agar dari uang sebesar Rp61,4 miliar yang akan dieksekusi tidak sepenuhnya dikembalikan kepada para korban.
“Sehingga akhirnya uang yang dikembalikan kepada para korban hanya sebear Rp38,2 miliar dan sebagian lagi sebesar Rp23,2 miliar dibagi dua kepada pihak kuasa hukum dan jaksa AZ,” ungkapnya.
Adapun, tutur Patris, dari uang sebesar Rp23,2 miliar tersebut oknum jaksa AZ kebagian Rp11,5 miliar dan sisanya dibagi dua untuk kedua kuasa hukum para korban yaitu BG dan OS.
Dia mengatakan pihaknya sudah memblokir dan menyita uang dari tersangka AZ yang ada di rekening senilai Rp3,7 miliar, uang cash sebesar Rp1,7 miliar serta dalam bentuk polis asuransi Rp2 miliar. “Selain menyita aset rumah yang dibeli tersangka AZ, tanah serta uang tunai yang ada di istrinya,” kata Patris yang juga pernah menjabat Kajari Jakarta Barat.
Adapun dalam kasus ini tersangka oknum jaksa AZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang tersangka BG dan OS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yadi)
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026
- JAM Pidsus Minta Aspidsus-Kajari Jadi Komunikator yang “Mumpuni” Berbicara Penanganan Korupsi - 12/06/2026



