Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jembatan Timbang Siantan Diganjar Hukuman 1-4 Tahun Penjara

Pontianak, Koranpelita.co – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek rehablitasi jembatan timbang pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (PKB) Siantan Tahap IV APBN tahun anggaran 2021 diganjar hukuman satu hingga empat tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan kepada terdakwa Markus Cornelius Olivier dan kawan-kawan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak diketuai Joko Waluyo dengan hakim anggota Ukar Priambodo dan Aries Saputro dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (27/02/2025).

Majelis Hakim sebelumnya dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa yaitu Markus Cornelis Olivier,  Zulfahmi Eki Finalda, Arvian Saptamarts dan Urai Aika Naveri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arainta mengatakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan Tim jaksa penuntut umum diketuai Tri Lastari.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Banten Sahkan LKPj 2025

“Sebelumya majelis hakim dalam pertimbangannya antara lain menyatakan perbuatan dari para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Wayan kepada Koranpelita.co, Jumat (28/02/2025).

Adapun berdasarkan putusan majelis hakim untuk hukuman yang dijatuhkan antara lain kepada terdakwa Markus Cornelis Olivier selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sedangkan terhadap barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar yang disita Kejaksaan Negeri Pontianak yang mengusut kasus tersebut berdasarkan putusan majelis hakim dikembalikan kepada terdakwa Markus Cornelis Olivier.

Kemudian untuk terdakwa  Zulfahmi Eki Finalda selaku Direktur Cabang PT Aceh Meugah Lingke dan Arvian Saptamart selaku Direktur CV Dwi Jaya masing-masing dihukum satu tahun penjara dan denda  Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

BACA JUGA:  Investasi Generasi Emas: 1.560 Putra-Putri Terbaik Perebutkan Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Sedangkan terdakwa Urai Aika Naveri selalu pelaksana proyek dihukum empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp1,5 miliar.

Wayan mengatakan terhadap putusan majelis hakim dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar tersebut para terdakwa dan Tim JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  DPRD Provinsi Banten Sahkan LKPj 2025