Kades Kohod Arsin Belum Penuhi Permintaan Kejagung Soal Buku Letter C

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya membenarkan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang menyusul hebohnya masalah pagar laut.

Bahkan melalui Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi sudah mengirim surat Nomor B-322/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 kepada Kepala Desa Kohod guna memberikan data atau dokumen berupa buku letter C terkait kepemilikan alas hak di areal pagar laut tersebut.

Namun hingga Jumat kemarin Kades Kohod yaitu Arsin belum memenuhi permintaan Direktur Penyidikan Abdul Qohar yang sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) Penyelidikan Nomor:PRIN-01.F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Januari 2025 seperti tercantum dalam suratnya kepada Kades Kohod.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi Koranpelita, Sabtu (01/02/2025. “Saya baru cek dari teman-teman di Pidsus, katanya yang bersangkutan (Kades Kohod) memang belum memenuhi permintaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Harli sebelumnya membenarkan juga adanya surat dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus kepada Kepala Desa Kohod yang beredar di publik adalah merupakan produk dari Kejaksaan Agung.

“Ya, surat yang beredar itu surat dari kami (Kejaksaan Agung). Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus,” kata mantan Kajati Papua Barat ini.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co belum lama ini sangat yakin Kejagung punya cara dan strategi mendapat bukti awal berupa buku letter C dari Desa Kohod.

Karena, tutur Boyamin, bisa saja Kades Kohod bersikap tidak kooperatif dengan tidak memberikan buku letter C yang diminta Kejaksaan yang tidak bisa upaya paksa karena masih tahap penyelidikan.

BACA JUGA:  Kejagung Melalui "BPA Fair" akan Lelang Ratusan Barang Rampasan Negara Senilai Rp100 M

“Kecuali sudah masuk tahap penyidikan, pihak kejaksaan bisa menggeledah ataupun menyitanya jika sang Kades tetap menolak memberikan buku letter C,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, Kades Kohod bisa dijerat sangkaan menghalangi penyidikan korupsi atau melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. “Termasuk jika dia sampai membuang dokumen atau bukti tersebut,” ujarnya.

Terkait data atau dokumen kepemilikan alas hak di areal pagar laut tersebut, hingga kini belum diketahui apakah Kejaksaan Agung hanya meminta kepada Kades Kohod atau juga ke BPN Kabupaten Tangerang dan BPN Pusat.

Sementara itu buntut kisruh pagar laut Menteri Agraria dan ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah membatalkan 50 bidang tanah bersertifikat baik SHM atau SHGB dari 263 SHM-SHGB yang berada di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Kejagung Melalui "BPA Fair" akan Lelang Ratusan Barang Rampasan Negara Senilai Rp100 M

Selain itu Nusron mencopot delapan pejabat di Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Mereka yaitu JS selaku Kepala Kantor Pertanahan, SH selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan ET selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

Kemudian WS, YS dan NS masing-masing selaku Ketua Panitia A, LM selaku Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET dan KA selaku PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.(yadi).