JAM Pidum: Tangani Kejahatan Kripto Membutuhkan Kapasitas Teknis dan Kompetensi Khusus

Jakarta, Koranpelita.co – Dalam menangani perkara pidana terkait kripto tidak cukup bagi aparat penegak hukum seperti kejaksaan bertumpu pada metode konvensional, mengingat teknologi blockchain terus berkembang dan para pelaku kejahatan senantiasa beradaptasi untuk menyembunyikan jejak mereka.

“Karena itu kejaksaan membutuhkan kapasitas teknis dan kompetensi khusus untuk memahami mekanisme transaksi digital, memanfaatkan tools analisis blockchain serta menelusuri aliran dana di berbagai yurisdiksi yang berbeda,” kata JAM Pidum Asep Nana Mulyana saat membuka diklat “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta, Senin (03/02/2025).

Asep menyebutkan kegiatan diklat tersebut terutama bertujuan membekali para jaksa dengan pemahaman dan keahlian mendalam tentang ekosistem blockchain, cara kerja aset kripto dan pola kejahatan yang semakin bervariasi.

“Selain itu dirancang untuk membekali para Jaksa dengan pemahaman mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, seluk-beluk transaksi aset kripto dan pola-pola kejahatan kripto yang kian berkembang,” ujarnya.

Namun dia menyadari penegakan hukum di bidang siber dan aset kripto bukannya sekadar persoalan teknis. “Kerap kali perkara yang ditangani berhubungan dengan berbagai yurisdiksi berbeda dan melibatkan jejaring kejahatan lintas negara.”

BACA JUGA:  Kejari Demak Musnahkan Puluhan Ribu Pil Terlarang dan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Oleh karena itu, tuturnya, aparat penegak hukum Indonesia perlu membangun network dengan lembaga penegak hukum di luar negeri, saling berbagi data, dan melakukan asistensi ketika mengungkap tindak pidana transnasional.

“Saya percaya, sertifikasi dan pelatihan ini juga akan memudahkan rekan-rekan jaksa menjalin komunikasi yang lebih efektif dengan mitra internasional, karena kita berbicara dalam bahasa teknologi digital yang sama,” ujarnya.

Adapun, kata Asep, diklat dilaksanakan dua tahap yaitu pertama pada 3-7 Februari 2025 meliputi fundamental kripto dan chainalysis reactor. “Sedangkan tahap kedua pelatihan lanjutan pada akhir April 2025 meliputi investigasi dan penyitaan aset kripto,” ujarnya.

Dia menegaskan dari perspektif kebijakan nasional peningkatan kapasitas di bidang penanganan perkara aset kripto juga berkontribusi pada keberhasilan pemerintah dalam menerapkan regulasi.

Apalagi, katanya, sejak berlakunya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian.

“Namun hanya akan efektif jika aparat penegak hukum memiliki kapasitas memadai untuk menindak segala penyimpangan,” katanya seraya menyebutkan dengan mempelajari teknik investigasi yang efektif dan menguasai tools analisis blockchain dapat dipastikan setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.

BACA JUGA:  Tim I 3P Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang

“Hal ini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, mencegah kerugian negara dan masyarakat dalam skala yang lebih besar. Selain akan meyakinkan investor, Indonesia adalah tempat yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi dan inovasi keuangan,” ujarnya.

JAM Pidum sebelumnya mengungkapkan berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total nilai transaksi mencapai 157,1 miliar dolar AS.

“Angka ini memunculkan dua sisi mata uang yaitu di satu sisi menandakan masyarakat kian terbuka terhadap inovasi digital. Di sisi lain dihadapkan pada risiko penyalahgunaan teknologi untuk berbagai tindak kejahatan,” ujarnya.

Dia tidak menutup mata dengan maraknya kejahatan memanfaatkan teknologi blockchain dimana menurut data Chainalysis tahun 2024 terjadi lonjakan sebesar 45 persen pada serangan ransomware yang menyasar berbagai sektor strategis, termasuk keuangan, kesehatan, dan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

Selain itu, katanya, tercatat lebih dari 22,2 miliar dolar AS dana ilegal mengalir melalui ekosistem kripto. “Ini menunjukkan aset kripto menjadi cara bagi para pelaku kejahatan transnasional untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan investasi, modus kejahatan lain termasuk judi online.”

Dia menambahkan beberapa kasus penipuan investasi berbasis kripto telah menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 triliun hanya dalam kurun setahun. “Para pelaku semakin mahir memanfaatkan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk mengaburkan jejak transaksi, serta menggunakan cross-chain bridging guna memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.”

“Situasi kian rumit karena semakin banyak orang menggunakan dompet anonim dan platform peer-to-peer tanpa prosedur know your customer (KYC) yang memadai,” ujar mantan Kajati Jawa Barat ini.(yadi)