Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menjalani persidangan cukup melelahkan akhirnya Dravenatius Hadiyanto diputus bebas Mahkamah Agung pada tingkat kasasi setelah dia dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan surat keterangan kerja palsu.
Bermodalkan putusan MA tersebut Dravenatius melalui kuasa hukumnya kini menggugat secara perdata pelapornya yakni PT Nirwana melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan gugatannya secara resmi telah teregister dengan Nomor 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
“Dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nirwana, klien kami menuntut ganti rugi sebesar Rp25 miliar lebih,” tutur Yustinus E Dominggo dan Fransiskus R Delong selaku Kuasa hukum Drevenatius dari Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates, Rabu (19/02/2025).
Yustinus menyebutkan tuntutan ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil yang harus diganti sebesar Rp2,75 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp23 miliar. “Karena sakit, stress dan menanggung banyak beban hidup.”
Dia menambahkan selain tuntutan materiil dan imateriil, kliennya meminta kepada PT Nirwana selaku tergugat untuk membuat pernyataan permohonan maaf kepada kliennya selaku penggugat.
Kasusnya berawal ketika Dravenatius selaku Leader Agen Marketing PT Nirwana dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggunakan surat keterangan kerja diduga palsu saat meminta penyelesaian pembayaran sisa komisi dan insentif ke PT Nirawana sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukannya.
Padahal, kata Yustinus, surat keterangan kerja atas nama kliennya diterbitkan PT Nirwana dan waktu itu digunakan untuk memenuhi syarat kepada leasing dalam membeli kendaraan operasional.
Akibatnya Dravenatius diadili di Pengadilan Negeri Jakbar dan diputuskan terbukti bersalah menggunakan surat palsu serta dihukum dua tahun tiga bulan penjara. “Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding,” ujarnya.
Namun Yustinus menyebutkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam putusannya Nomor .560 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020 justru memutus bebas kliennya karena tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Putusan MA, katanya, sekaligus membatalkan putusan Nomor.1625/ Pid.B/2019/PN. Jkt.Brt, tertanggal 31 Desember 2019 dan putusan Nomor. 25/PID/2020/PT.DKI, tertanggal 27 Januari 2020.
Dia menambahkan dalam gugatannya kliennyabitu turut juga digugat sebagai pihak yaitu Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepolisian RI Negara cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya. (yadi)
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026
- Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti - 20/06/2026



