Besok, Kades Segarajaya Akan Diperiksa Pagar Laut Bekasi

Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid

BEKASI, koranpelita.co– Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid mengakui besok (20/02/2025) akan diperiksa di Bareskrim Polri menjadi saksi adanya pagar laut di wilayahnya.

“Rencana besok saya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri,” kata Abdul Rosid usai mendampingi tim Dirtipidum Mabes Polri di lokasi TPI Paljaya, Rabu (19/02/2025).

Abdul Rosid mengaku mengetahui bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya akan dibangun oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Awal mulanya tidak mengetahui adanya pagar laut akan tetapi pada saat itu ada sosialisasi di TPI Paljaya yang dihadiri Camat Tarumajaya untuk penataan.

Sedangkan, dirinya mengatakan, tidak mengetahui tentang pemindahan SHM dari darat ke laut karena baru menjabat tahun 2023.

“Saya ga tau, saya baru tau pas rame-rame ini aja sedangkan PTSL nya Informasinya tahun 2021. Itu sebelom saya,”katanya.

Penelusuran ini berawal dari Pagar laut Tangerang, Bareskrim Polri menemukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu terkait kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (14/02/2025).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau lokasi bidang tanah yang keberadaannya di titik koordinat di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Nusron melakukan penelusuran terhadap data sertifikat hak milik (SHM) milik warga yang Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan luas tanah 11 hektar milik 84 orang warga berpindah lokasi objeknya ke area pagar laut di perairan Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Nusron menemukan, ada sebanyak 72 hektar lahan yang NIB yang dimiliki oleh sebanyak 84 orang warga didaratan kemudian lokasi titik objeknya diduga disengaja dipindahkan ke wilayah perairan laut.

“Mula nya jumlah nya itu 72 hektare. Padahal menurut NIB nya yang di darat tadi yang kita tinjau hanya 11 hektare.  Jadi ini manipulasi data, dan ini saya katakan orang BPN tadi,” kata Nusron saat meninjau lokasi pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025).

“Yang tadi 72 hektare ini, PTSL nya terbit tahun 2021. Kemudian di pindah Peta nya ke laut Juli tahun 2022 setahun kemudian,” lanjutnya. Nrs .