Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura

Jakarta, Koranpelita.co – Aparat Kejaksaan berhasil menangkap Richard Arief Muljadi saat buron terkait kasus penipuan bisnis batubara sebesar Rp7 miliar berada di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setibanya dari Singapura pada Sabtu (20/06/2026).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ketika ditangkap oleh Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin, Richard yang berstatus terdakwa bersikap kooperatif.

“Sehingga proses pengamanannya berjalan lancar dan selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (20/06/2026).

Anang mengatakan sebelumnya saat berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga akhirnya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejati Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:  Baznas Kabupaten Cianjur Bantu Pulangkan Warga Terdampar

Adapun, katanya, dalam kasus penipuan tersebut Richard akan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Dia menambahkan Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Polresta Tangerang Polda Banten Distribusikan Air Bersih ke Tiga Titik di Tigaraksa