Dicokok Setelah Kabur 10 Hari, Terdakwa Kasus Narkoba Terancam Hukuman yang Berat

Pontianak, Koranpelita.co – Seorang tahanan dan sekaligus terdakwa kasus narkoba berinisial J terancam tuntutan dan hukuman yang berat setelah sempat kabur dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri Ngabang, Kalimantan Barat saat menunggu jadwal sidang.

Pasalnya terdakwa yang berhasil dicokok kembali setelah kabur selama 10 hari oleh Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Landak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dipimpin langsung Asisten Intelijen Taliwondo bisa dianggap telah menghambat proses jalannya persidangan.

“Jadi tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri dan kita akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Edyward Kaban melalui Kasipenkum I Wayan Gedin Arainta, Kamis (20/02/2025).

BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka

Gedin mengatakan Kajati pun menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim gabungan yang berhasil menangkap kembali tahanan di sebuah rumah di Jalan Darma Siantan Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah tim gabungan intelijen Kejari Landak dan Kejati Kalbar melakukan pelacakan secara intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiaannya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan tahanan dan juga terdakwa kasus narkoba J sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang dengan merusak ventilasi kamar mandi pada Senin (10/02/2025).

Peristiwa tersebut, katanya, terjadi ketika J sedang menunggu jadwal sidang dengan tahap pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa atas dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

“Kini terhadapa yang bersangkutan setelah ditangkap sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilandak untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutur Gedin.(yadi).