
Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Camat Setu, Joko Dwijatmoko, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening terkait tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Itu kewenangan BPD, jadi semua usulan dari BPD, tapi kita sudah mengingatkan BPD arahan dari pimpinan sudah untuk dilaksanakan PAW,” kata Joko usai menghadiri reses Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, di Desa Tamanrahayu, 13 Februari 2025.
BPD diminta segera mengirimkan usulan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pemerintahan Kecamatan Setu. Nantinya pihak kecamatan akan mendorong agar tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai aturan.
“Kita berharap PAW bisa mengantarkan Kepala Desa PAW itu yang diakui legalitasnya oleh masyarakat, tentunya pelaksanaan PAW-nya berjalan kondusif dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan,” paparnya.
Desa Cibening menjadi salah satu dari sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang akan melaksanakan Pilkades PAW. Tahapan dijadwalkan berlangsung setelah pelantikan Ade Kuswara Kunang dan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati-Wakil Bupati Bekasi.
Sebagai catatan, tahapan Pilkades PAW Desa Cibening sebenarnya sudah dimulai sejak 2023, namun tertunda hingga dua kali. Bahkan dari 15 panitia Pilkades, 11 orang di antaranya memutuskan mundur sehingga pelaksanaan batal.


