Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Menjadi “Markus” Ronald Tannur Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co  – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersangka Zarof Ricar yang menjadi makelar kasus (markus) dari terpidana Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkmah Agung segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya terkait dugaan korupsi melakukan permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung pada Kamis (16/01/2025) kemarin telah menerima penyerahan tersangka dan barang-buktinya (tahap dua) dari Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah tahap dua tersangka selanjutnya tetap ditahan Tim JPU di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (17/01/2024).

Harli menyebutkan tersangka ZR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 terhitung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.

Dia menambahkan Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan nantinya bersama berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui Zarof mantan pejabat MA ini terlibat dan menjadi markus Ronald Tannur di tingkat kasasi berdasarkan hasil pengembangan perkara Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur yang telah lebih dahulu dijadikan tersangka.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024) mengungkapkan kasusnya berawal ketika Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung tetap menyatakan kliennya tidak bersalah.

Qohar mengatakan Lisa saat itu juga menyampaikan kepada Zarof akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan Zarof akan diberikan fee atau komisi sebesar Rp1 miliar.

“Kemudian Lisa pada Oktober 2024 menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujarnya.

“Tapi karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah dan menyarankan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dia menyebutkan setelah menukar menjadi mata uang asing yang jika dikonversi sebesar  Rp5 miliar, Lisa datang ke rumah Zarof di Kawasan Senayan untuk menyerahkannya dan selanjutnya uang disimpan Zarof di brangkas yang ada di ruang kerja rumahnya.

Sementara saat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta dan di Hotel Le Meridien, Bali, Tim penyidik menemukan dan menyita uang rupiah dan berbagai mata uang asing yang jika dikonversi dan ditotal sebesar Rp920 miliar.  Selain itu ditemukan dan disita juga 51 kilogram emas yang jika dikonvesikan sebesar Rp75 miliar.

Adapun dalam kasus ini Zarof disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)