Oleh : Abdul Fickar Hadjar (Pengamat Hukum, Dosen FH Univ Trisakti 2008-2023)
Peristiwa (tindak pidana) pemerasan yang dilakukan para oknum kepolisian terhadap warga negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang digelar pertengahan Desember 2024 lalu sangat mengejutkan publik. Meski menurut seorang pengamat kepolisian Bambang Rukminto, memeras itu sudah menjadi hal biasa (di internal kepolisian) dan oknum polisi pemeras berpangkat dari AKP sampai Kombes adalah wajar dan lumrah, karena seperti itulah yang jamak terjadi (Kompas, Sabtu 4 Januari 2025). Jika dikaitkan Undang-undang Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) tindakan pemerasan justru bertentangan dengan tugas dan fungsinya baik sebagai penanggung jawab keamanan dan keteriban di dalam negeri ataupun sebagai penegak hukum, apalagi sebagai aparatus yang mengayomi dan melayani masyarakat.
Sudah dilakukan penghukuman etik terhadap para pelaku, baik yang dihukum etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) maupun penurunan pangkat/kelas jabatan atau pemindahan posisi ke jabatan yang lebih rendah (demosi). Dari penyelidikan itu ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp.2,5 milyar. Delapan belas orang oknum kepolisian ini berasal dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Yang menarik sebenarnya selain dari segi kepangkatan dan jabatan maupun gelar akademik yang cukup mapan, meskipun setingkat pasca sarjana tetapi didapatkan dari beberapa jurusan bidang keilmuan selain dari bidang kepolisian.
Peristiwa lain yang juga menarik, ternyata skandal Hakim Agung yang menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) hanya dalam tempo 29 hari (perkara Nomor 1362.PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024) membuka tabir sumber uang yang ditemukan di rumah tersangka Zarof Ricar senilai Rp.920 Miliar selain kepingan mas dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI. Informasi tentang adanya nama-nama hakim dalam setiap tumpukan uang diungkap oleh anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo yang dalam dengar pendapat menanyakan kepada Jaksa Agung tentang nama nama pemberi suap dan nama-nama hakim yang akan menerima suap. Meski Jaksa Agung dan Jampidsus tidak membantah, namun juga tidak membenarkan hanya menjawab tidak lugas dengan dalih pertanyaannya sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Andaikata benar sinyalemen sang anggota DPR, maka ini akan menjadi sebuah ironi, karena dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung terutama PK ditangani oleh sederet nama Hakim Agung yang lengkap bergelar Dr (doctor), Magister Hukum (MH), dan Sarjana Hukum (SH). (https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/1/601039/kasus-mafia-hukum-zarof-ricar-sumber-uang-suap-rp-920-miliar-mulai-terkuak?).
Dari dua peristiwa diatas (meski sebenarnya masih banyak peristiwa serupa dalam peristiwa penegakan hukum) yang menarik sebenarnya ada tiga kluster persoalan yang seharusnya menjadi satu kesatuan yang ideal dalam kiprahnya. Kluster itu adalah Status Birokrat (abdi negara), birokrat itu bergelar akademis yang komplit dan panjang, dan rendahnya kesadaran hukum yang justru tumbuh di kalangan para penegak hukum sendiri. Pertanyaan berikutnya adalah sejauhmana gelar akademik dan pendidikan tinggi berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum para penegak hukum ?
Pendidikan tinggi dan kesadaran hukum
Pengertian pendidikan tinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doctor dan program profesi serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Sedangkan tujuannya adalah (1) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam eangka mencerdaskan kehidupan bangsa, (2) mengembangkan civitas akademika yang inovatif, responsive, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan tridarma, dan (3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperlihatkan dan menerapkan nilai humaniora. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya bahwa pendidikan tinggi itu secara ideal merupakan wadah atau sarana pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran yang diperoleh dalam proses pendidikan itu sendiri.
Pemahaman tentang kesadaran hukum yang dimiliki individu atau masyarakat meliputi pemahaman tentang aturan hukum, nilai nilai yang mendasarinya, dan konsistensi yang diharapkan terjadi antara aturan hukum dan rasa aman yang diinginkan atau diharapkan dalam masyarakat. Kesadaran hukum merupakan pengakuan bahwa hukum adalah kerangka kerja yang mengatur prilaku individu dan interaksi sosialnya. Ini berarti mencakup pemahaman bahwa hukum adalah sarana untuk mencapai keadilan, memelihara ketertiban, melindungi hak asasi manusia, dan mempromosikan kesejahteraan social. Demikian juga kesadaran hukum itu juga meliputi pemahaman tentang konsekwensi dari pelanggaran hukum baik secara pribadi, selaku anggota masyarakat maupun juga sedang bertindak mewakili negara sebagai pejabat publik.
Indikator kesadaran hukum pada individu atau masyarakat, akan terlihat dari (1) pengetahuan hukum, yang mengacu pada pemahaman seseorang atau masyarakat tentang hukum secara umum, yang meliputi pengetahuan tentang berbagai jenis hukum, system hukum yang berlaku, proses hukum, institusi-institusi hukum, hak dan kewajiban serta HAM. Tingkat pengetahuan hukum yang baik menunjukan adanya kesadaran hukum yang kuat. (2) Pemahaman hukum, yang meliputi kemampuan individu /masyarakat menjelaskan prinsip-prinsip hukum, nornma hukum dalam kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Pemahaman hukum yang kuat memungkinkan seorang/ masyarakat untuk melihat hukum sebagai kerangka kerja kehidupan sehari-hari. (3).Sikap hukum, juga tentang apakah seseorang / masyarakat memiliki kepercayaan positif terhadap hukum, terhadap otoritas hukum, dan percaya pada pentingnya keadilan dan kepatuhan hukum. Sikap hukum yang positif menunjukan adanya kesadaran hukum yang baik. (4) Prilaku hukum, tindakan nyata seseorang /masyarakat meliputi kepatuhan hukum, partisipasi dalam proses penegakan hukum, dan penggunaan hukum sebagai sarana penyelesaian konflik atau permasalahan yang dihadapi. Prilaku hukum termanifestasi dalam tindakan nyata sehari hari.
Beberapa tindakan menjadi indikator yang mencerminkan kesadaran hukum dalam masyarakat antara lain: kepatuhan pada aturan lalu lintas di jalan, membayar pajak yaitu kesadaran pada kewajiban sebagai warga negara untuk ikut mendukung pembiiayaan penyelenggaraan negara, penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI meliputi hak cipta, merek, patent, desain industry, indikasi geografis dan rahasia dagang), menghormati HAM orang lain, partisipasi dalam proses demokrasi (tidak golput dalam pemilu).
Ini antara lain beberapa contoh kongkrit kesadaran hukum dalam masyarakat, yang dapat disederhanakan dalam satu terminology “:integritas”, yaitu tindakan konsiten antara apa yang dikatakan dengan tingkah laku sehari hari sesuai dengan nilai nilai yang dianut (yang bisa berasal dari kode etik profesi yang digeluti, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau nilai moral pribadi).
Pertanyaannya sejauh mana tingkat pendidikan berpengaruh langsung terhadap tingkat kesadaran hukum pada seseorang atau masyarakat ?
Meski tingkat pendidikan memiliki pengaruh terhadap tinggi rendahnya kesadaran hukum yang tumbuh dalam masyarakat, tetapi juga tingkat pendidikan bukanlah satu-satunya factor utama dalam mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat. Terdapat beberapa factor baik yang bersifat internal maupun eksternal seperti lingkungan kerja, rasa tanggung jawab, kontrol diri dan ahlak yang baik untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang cenderung untuk melanggar hukum. Paling tidak ini diindikasikan dari sebuah penelitian tentang pengaruh pendidikan ini terhadap kesadaran hukum pada sebuah komunitas masyarakat sebuah kelurahan di kota Semarang, yang ditunjukan dengan hasil sumbangan determinasi disetiap tingkat pendidikan yang berbeda-beda, yaitu pendidikan dasar 59,7%, pendidikan menengah 15,6% dan pendidikan tinggi sebesar 30,5%. (@2025 UPT Perpustakaan Universitas Sebelas Maret, https://digilib.uns.ac.id).
Krisis Integritas pada Birokrasi Negara
Tingkat pendidikan saja ternyata tidak menjamin tingginya kesadaran hukum apparatus negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat public, dua peristiwa diatas serta banyak lagi peristiwa sejenis menggambarkan justru terjadinya proses keterasingan atau teralienasinya kesadaran akan pengabdian masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas utamanya. Pengaruh diluar pendidikan justru telah melahirkan prilaku menyimpang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan dan kewenangan yang melekat sebagai pejabat public.
Kecenderungan memanfaatkan jabatan public merupakan salah satu pengertian dari tindakan koruptif sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, meski tidak memanfaatkan langsung uang negara tetapi prilaku ini langsungatau tidak langsung dapat mengganggu pertumbuhan dan pembangunan negara, karena itu dibutuhkan penanganan serius untuk mengatasi atau meminimalisir perkembangannya. Korupsi bisa terjadi karena cara pandang seseorang atau masyarakat terhadap kekayaan yang salah. Ketamakan, adanya peluang, kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, tidak adanya nilai nilai integritas, ketidak tegasan hukum bahkan ketidak berdayaan hukum menghadapi realitas, karena itu dibutuhkan konsistensi komitmen dan tindakan nyata untuk memberantas korupsi dari hulu kehilir sejak perekrutan, pengawasan kinerja birokrasi dan tindakan hukum yang tegas dengan membawanya ke pengadilan. Birokrasi itu memang dibutuhkan meski sringkali juga merepotkan.
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026
- Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti - 20/06/2026



