Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait importasi gula priode 2015-20216 setelah sebelumnya mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dijadikan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan pihaknya menetapkan ke sembilan orang tersebut sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di depan Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/01/2024).
Qohar menyebutkan kesembilan tersangka yaitu TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
“Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFM, dan ES selaku Direktur PT PDSU,” ujarnya.
Namun, kata dia, dari ke sembilan tersangka tersebut dua tersangka diantaranya tidak memenuhi panggilan yang sudah dilakukan secara patut oleh Tim penyidik. Keduanya yaitu tersangka HAT selaku Direktur PT BSI dan tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM.
“Terhadap kedua tersangka kita sedang cari dimanapun berada, dan jika sudah didapat (ditangkap) pasti akan langsung ditahan seperti yang lainnya,” tegas mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Adapun, kata dia, untuk tujuh tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Korupsi.
Dia menyebutkan dalam kasus impor gula tersebut diduga perbuatan ke sembilan tersangka bersama tersangka TTL (mantan Menteri Perdagangan) dan tersangka CS (Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dari semula sebesar Rp400 miliar.
“Nilai kerugian keuangan negara itu sudah fiks, nyata, riil berdasarkan perhitungan BPKP,” ujar Qohar seraya menyebutkan modusnya tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang diajukan para tersangka melalui perusahaan masing-masing.
Namun sebelumnya, kata dia, tersangka TTL menugaskan PT PPI melakukan pemenuhan stok gula nasional serta stabilisasi harga gula melalui kerjasama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola GKM menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
Padahal, kata Qohar, sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 tahun 2004 yang boleh mengimpor GKP hanya BUMN dan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP yang dikeluarkan Kemendag tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Menteri Perindustrian guna memenuhi gula di dalam negeri,” tuturnya seraya menyebutkan adanya persetujuan impor GKM menjadi GKP menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat juga tidak tercapai.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026



