Pasca Putusan MK, Jaksa Agung: Sinergitas dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tipikor Sangat Penting

Jakarta, Koranpelita.co – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sinergitas antar sesama lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer dinilai sangat penting.

Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono saat membacakan sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (07/01/2024).

Menurut Jaksa Agung sinergitas tersebut sangat penting karena putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2024 telah memberikan kejelasan mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara koneksitas.

“Khususnya yang ditangani sejak awal oleh KPK. Sehingga perkara koneksitas terkait Tipikor harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi dan keberhasilan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Siang Jadi Matel , Malam Curi Motor,Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku

Dia sebelumnya menyebutkan dasar hukum penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 42 Undang-Undang KPK.

“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Oleh karena itu Jaksa Agung mengajak para peserta FGD untuk mendiskusikan implikasi terhadap putusan MK tersebut secara mendalam demi menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.

“FGD ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang menghasilkan rekomendasi strategis untuk penguatan relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer dan KPK,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan FGD  menghadirkan tiga narasumber yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, SH, MKn, Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH, dan Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, MH.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Siang Jadi Matel , Malam Curi Motor,Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku