Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dan jajarannya di Direktorat Penyidikan masih dan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait impor gula priode 2015-2016 dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Antara lain dengan memeriksa dua saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (07/01/2024) kemarin. Salah satunya saksi MY yang pernah menjabat Kasubdit 2 Importasi Produksi Pertanian Kehutanan dan Pertanian pada Kementerian Perdagangan priode 2014-2016.
Sedangkan satu saksi lainnya yang diperiksa melalui Tim penyidik pidana khusus di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta yakni FM selaku staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Sehari sebelumnya Tim penyidik memeriksa saksi IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan. Turut juga diperiksa yaitu saksi NAS selaku Project Manager PT Sucofindo dan saksi SS dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sedangkan pada Kamis (02/01/2024) pekan lalu Tim penyidik telah memeriksa HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027.
Namun belum diketahui apa yang didalami Tim penyidik dengan memeriksa para saksi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar hanya menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka.
“Adapun para saksi diperiksa untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) mantan Menteri Perdagangan dan tersangka CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI,” tutur Harli.
Seperti diketahui Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024. Keduanya pun ditahan yaitu Tom di Rutan Salemaba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Charles Sitorus di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasusnya seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar berawal ketika tersangka TTL selaku Mendag memberi izin persetujuan importasi gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.
“Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau membuka impor gula,” ungkap Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor gula kristal putih hanya BUMN.
“Persetujuan izin impor GKM dari TTL kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.
Dia menyebutkan juga TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.
Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.
“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor gula kristal mentah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



