Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Tim penyidik di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Syareif Sulaeman Nahdi akhirnya jebloskan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ nonaktif Iwan Henry Whardana (IHW) ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/01/2024).
Iwan yang sempat tidak memenuhi panggilan pertama pada hari Kamis (02/01/2024) lalu, ditahan Tim penyidik setelah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari dana APBD 2023.
Turut juga ditahan anak buah Iwan yakni tersangka Mohamad Fairza Maulana (MFM) yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan DKJ. Namun MFM ditahan terpisah yaitu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan kedua tersangka yakni IHW dan MFM sebelumnya pada hari ini memenuhi panggilan dari Tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kejati.
“Setelah selesai pemeriksaaan selanjutnya kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan yaitu IHW di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Syahron, Senin (06/01/2024).
Adapun dalam kasus yang sama Tim penyidik telah lebih dahulu menetapkan pemilik event organiser (EO) GR-Pro yakni GAR sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur Kamis (02/01/2024).
Selain itu Tim penyidik melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta. Antara lain di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, JakartaSelatan.
Kemudian kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta tiga rumah tinggal yaitu dua rumah tinggal di Jalan H Raisan dan Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta satu rumah tinggal di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar, ratusan cap stempel, berkas penting serta beberapa unit Laptop, Handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensic.
Sedangkan modusnya seperti pernah disampaikan Syahron yaitu baik tersangka IHW dan MFM maupun GAR sepakat memanfaatkan Tim EO yang dimiliki GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan DKJ.
Para tersangka juga sepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Setelah uang SPJ masuk ke rekening sanggar fiktif maupun yang dipakai namanya, kemudian ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



