Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung pada bulan November 2025 akan menerima pengalihan tanggung-jawab mengelola 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) yang semula di bawah Direktorat Jenderal Pemasyakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kejaksaan Agung pun menyatakan siap menampung pegawai Rupbasan yang berjumlah sekitar 1.400 orang menyusul pengalihan tanggung-jawab yang didasari pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3).
“Tentunya kita siap menampung dan menerima para pegawai Rupbasan yang memang mau bergabung di Kejaksaan dengan mengalihkan statusnya menjadi pegawai Kejaksaan,” tutur Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/01/2025).
Bambang menegaskan tidak ada persyaratan apapun atau persyaratan yang khusus untuk pengalihan status dari para pegawai Rupbasan jika memang mau bergabung menjadi pegawai Kejaksaan.
“Jadi tidak ada yang namanya seleksi atau tes lagi. Pokoknya kita terima yang mau gabung dan bagi yang tidak mau bergabung dan tetap mau menjadi pegawai di tempatnya semula tidak masalah,” ujarnya.
Beralih di Bawah BPA
Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Amir Yanto beberapa waktu lalu mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tersebut Rupbasan akan beralih di bawah BPA pada Kejaksaan Agung.
“Rupbasan akan jadi bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan kejaksaan yaitu BPA,” kata Amir kepada wartawan seusai berbicara dalam FGD bertema “Transformasi Pengelolaan Rupbasan” yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan pengalihan mencakup SDM, perlengkapan, aset, anggaran dan dokumen dengan pengalihan paling lama satu tahun sejak tanggal Perpres diundangkan. “Jadi tanggal 5 November tahun depan atau tahun 2025 .”
Amir pun optimis jika Rupbasan beralih di bawah pengelolaan kejaksaan akan mampu mengoptimalkan pelaksanaan pemulihan aset. “Karena secara yuridis Jaksa bertanggung jawab atas benda sitaan dan barang rampasan negara, maupun mengoptimalkan pengelolaan aset yang dititipkan di Rupbasan,” ujarnya.(yadi)



