
Bekasi, koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang berlangsung sejak 18 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Dalam kurun waktu tersebut, kami menangani 10 laporan polisi (LP) yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk permukiman, bawah jembatan, hingga wilayah inspeksi di Kecamatan Cikarang dan sekitarnya,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Aula Promoter, Jumat (31/01/2025).
BACA JUGA : Polisi Amankan Empat Pelaku Tawuran di Kab Bekasi
Dari hasil operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:, Sabu seberat 424,33 gram, Ganja seberat 273,96 gram, 4.821 butir obat daftar G jenis tramadol, Narkotika sintetis seberat 39 gram, Alat timbang dan perlengkapan lain yang digunakan para pelaku.
Para tersangka menggunakan berbagai metode dalam mengedarkan narkoba, termasuk transaksi daring (online) serta sistem COD (cash on delivery) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Modus operandi peredaran obat daftar G adalah dengan menyamarkan penjualannya, seperti mendirikan warung sembako atau konter HP agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Yulianto Timang, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai kurang lebih Rp 550.237.000. Juta Rupiah.
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.974 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredarannya. (Nhs).
- Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran - 23/04/2026
- Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial - 23/04/2026
- Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Setu - 23/04/2026


