Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berulangkali mengingatkan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang “nakal” seperti indisipliner, menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan tercela, namun tetap saja ada oknum di antara jajarannya berulah sehingga berbuah sanksi.
Seperti dilakukan Kejaksaan Agung melalui bidang Pengawasan dalam 100 hari masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode Oktober 2024-20 Januari 2025 dengan telah menjatuhkan berbagai sanksi sebagai hukuman kepada 50 pegawainya yang “nakal”.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai yang melanggar disiplin tersebut mulai dari tingkat yang ringan, sedang hingga yang berat.
“Untuk yang dijatuhi sanksi tingkat berat sebanyak 27 orang dengan 16 diantaranya merupakan jaksa dan 11 lainnya pegawai tata uaha,” kata Rudi melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (23/01/2024).
Dia menyebutkan sanksi berat tersebut antara lain berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan kepada 10 orang terdiri 3 pegawai tata usaha dan 7 jaksa, serta pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan kepada 6 orang jaksa.
“Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhadap 2 orang Jaksa dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada 9 orang terdiri 8 pegawai tata usaha dan 1 jaksa,” tuturnya.
Adapun, kata dia, sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang yaitu 1 pegawai tata usaha dan 1 Jaksa, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun kepada 2 orang jaksa serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun kepada 12 orang terdiri 6 pegawai tata usaha dan 6 jaksa.
“Sedangkan sanksi ringan berupa teguran Lisan dijatuhkan kepada dua orang yaitu 1 pegawai tata usaha dan satu 1 jaksa, teguran tertulis kepada dua orang yaitu 1 pegawai tata usaha da 1 jaksa serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 3 orang yaitu 2 pegawai tata usaha da 1 jaksa,” ujarnya.
Harli merinci sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan jenis perbuatan yaitu indisipliner sebanyak 17 orang terdiri 8 pegawai tata dan 9 jaksa, penyalah-gunaan wewenang 12 orang terdiri 2 pegawau tata usaha dan 10 jaksa serta perbuatan tercela lainnya 21 orang teridiri 11 pegawai tata usaha dan 10 jaksa.
Sedangkan berdasarkan jabatan untuk Eselon II tidak ada, eselon III 3 orang (1 ringan, 1 sedang, 1 berat), Eselon IV 21 orang (2 ringan, 4 sedang, 15 berat), Eselon V 4 orang (4 sedang), Fungsional: 8 orang (1 ringan, 2 sedang, 5 berat) dan Pelaksana/Pelaksana Lainnya: 14 orang (3 ringan, 5 sedang, 6 berat).
Dia menuturkan dari penjatuhan sanksi tersebut ada yang dikenai sanksi pemberhentian sementara sebagai PNS yaitu terhadap 2 orang jaksa dan berdasarkan jabatan terdapat2 Jabatan Fungsional yang diberhentikan sementara.
Terima 219 Laporan Pengaduan
Harli menyebutkan bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung sebelumnya pada awal periode mendapati adanya 56 laporan pengaduan (lapdu) masih belum dituntaskan yang tersisa sejak bulan September 2024.
“Kemudian selama periode tersebut, Inspektorat menerima 163 tambahan laporan baru sehingga total lapdu yang ditangani berjumlah 219 laporan, termasuk laporan sebelumnya dan yang terbaru,” ujarnya.
Dari jumlah lapdu tersebut sebanyak 166 laporan telah berhasil diselesaikan oleh para Inspektorat dan hingga 20 Januari 2025 terdapat sisa 53 lapdu masyarakat yang masih dalam tahap penyelesaian.
Sementara dari seluruh laporan yang telah diproses sebanyak 40 laporan dihentikan karena tidak ditemukan bukti awal untuk melanjutkan proses investigasi.
Sebanyak 43 laporan diteruskan ke bidang teknis untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kemudian 64 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk penanganan dengan langkah hukum yang lebih sesuai.
Selain itu sebanyak 7 laporan klarifikasi dihentikan dan tercatat sebanyak 10 laporan yang terbukti kebenarannya. Sedangkan 2 laporan yang tidak terbukti kebenarannya, sehingga proses pengaduan tidak dilanjutkan.(yadi)



