Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) pada Kejaksaan Agung segera akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif yang ditempatkan di Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Oknum anggota TNI tersebut yakni Kolonel TNI CPL BU yang di BGN menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor Listrik.
Menurut Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah tindak lanjut yang akan diakukan yaitu menyidiknya secara koneksitas melalui tim penyidik koneksitas setelah hari ini menerima pelimpahan perkara dari bidang Pidsus Kejagung.
“Per hari ini kami telah menerima pelimpahan perkara dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus terkait dengan perkara tata kelola MBG,” tutur Andi didampingi Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Dia mengakui ada sejumlah prosedur harus dilalui sehubungan adanya dugaan keterlibatan Kolonel CPL BU yang merupakan anggota TNI aktif dalam kasus MBG yang akan dikerjakan secara koneksitas.
“Adapun untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Dirdik pada JAM Pidsus. Sehingga proses perkara yang kami kerjakan secara koneksitas bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Andi sendiri menyebutkan kalau BU ditahap penyidikan yang dilakukan bidang Pidsus Kejagung sudah pernah diperiksa dengan status masih saksi. “Tapi ini mekanismenya dikoneksitas maka nantinya kita akan periksa lagi selaku saksi dikoneksitas. Karena koneksitas ini perlu pemeriksa dari Polisi Militer dan Oditur Militer,” ujarnya.
Sebelumnya Dirdik pada JAM Pidsus Syarief menyebutkan ada oknum anggota TNI yang menjabat di BGN sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran yakni BU diduga terlibat korupsi pengadaan sepeda motor Listrik.
“Tapi karena yang bersangkutan anggota TNI aktif maka kita serahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk ditangani Tim penyidik koneksitas,” tuturnya seraya menyebutkan status BU masih sebagai saksi.(yadi)



