Jakarta, Koranpelita.co – Berdasarkan data rekapitulasi penerimaan laporan pengaduan (lapdui) masyarakat periode tahun 2020 hingga 2024 kepada bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Pada tahun 2020 jumlah lapdu yang diterima 1.135 lapdu, sementara pada akhir tahun 2024 turun menjadi 869 lapdu,” ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono saat rapat koordinasi dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Aula Gedung JAM Was, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Adapun rakor terkait tindak lanjut finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan laporan pengaduan yang bertujuan memastikan masyarakat mengetahui dan mengikuti tindak lanjut dari lapdu yang dilakukan.
Menurut Rudi menurunnya secara signifikan jumlah laporan pengaduan dari masyarakat secara gradual tersebut menjadi suatu keberhasilan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Namun dia mengingatkan potensi lapdu dapat meningkat jika penyelesaiannya memakan waktu lama seperti lebih dari tiga bulan. “Karena itu program kerja yang dicanangkan harus diketahui seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dengan cara mensosialisasikan program tersebut,” ujarnya.
“Baiknya masing-masing daerah diberdayakan agar monitoring perkara berjalan dengan baik. Harus ada quick response karena hal ini berdampak sangat luas,” ucap mantan Kajati DKI Jakarta ini.
JAM Was pun menginstruksikan jajarannya untuk melakukam koordinasi dan sinkronisasi data antara JAM Was dan Komjak agar lapdu yang belum ditindaklanjuti tidak terus berulang atau masuk kembali.
“Saya berharap bidang-bidang lain dapat lebih maksimal menangani lapdu yang masuk. Sebagai contoh kaji lapdu yang kiranya menjadi sorotan. Mengapa permasalahan itu terjadi dan apa langkah-langkah strategis untuk meminimalisirnya,” ujar JAM Was.
Sementara Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam rakor tersebut sempat mengungkapkan sebanyak 39 rekomendasi yang diserahkan kepada bidang Pengawasan Kejagung untuk ditindaklanjuti selama tahun 2024 belum mendapatkan respon.
Meski tidak merinci apa saja isi rekomendasinya, namun menurut Pujiyono terhadap ke 39 rekomendasi beberapa diantaranya kini sudah ditindaklanjuti bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Dalam rakor dia pun mengusulkan terkait percepatan pengaduan untuk follow-up nya menggunakan telepon atau WhatsApp guna memastikan kejelasan laporan pengaduan yang disampaikan dan kondisi yang terjadi di lapangan.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



