Polisi Amankan Empat Pelaku Tawuran di Kab Bekasi

Empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja diamankan Tim gabungan Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Polsek Pebayuran.

Bekasi, koranpelita.co – Tim gabungan Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Polsek Pebayuran berhasil mengamankan empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani, Kampung Bakung, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa SIK MM, dalam konferensi persnya di aula Promoter (30/01/2025), mengungkapkan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB. Korban, seorang remaja berinisial MA (17), di sekitar wilayah Kecamatan Pabayuran, yang mengalami luka parah di bagian pinggang akibat sabetan senjata tajam.

Para pelaku yang terlibat dalam insiden ini adalah:

1. ARS – Pelaku utama yang terlibat langsung dalam tawuran.

2. AJS – Mengejar korban dengan senjata tajam menyerupai celurit.

BACA JUGA:  Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Jembatan Garuda, Buka Akses Evakuasi Warga Terisolir

3. BR – Mengejar dan menyerang korban.

4. MH (16 tahun) – Masih di bawah umur, membawa sabit dengan gagang panjang dan ikut mengejar korban.

BACA JUGA : Kejagung Kawal Program Prioritas MBG agar Tidak Disalahgunakan untuk Keuntungan Pribadi

“Tersangka BR yang terakhir melukai korban dengan senjata tajam di bagian pinggang, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kombespol Mustofa.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu bilah senjata tajam berbentuk tombak (168 cm). Satu celurit dengan gagang kayu. Satu bilah pedang (187 cm). Pakaian korban, termasuk jaket warna pink, jaket hitam, dan topi biru.

Akibat perbuatannya Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut :

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II Tahun 2026

Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung pada kematian.

Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi mengimbau para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang bisa berakibat timbulnya korban jiwa dan meresahkan  masyarakat .

“Kami akan terus menindak tegas aksi-aksi kriminal seperti ini, demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.(Nhs).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Banten Tanam Jagung Kuartal II Tahun 2026