JAM Intelijen Minta Jajarannya di daerah Pahami Regulasi Penertiban Kawasan Hutan

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani meminta kepada jajarannya di daerah untuk dapat memahami regulasi terkait Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan (RPerpres PKH) yang kini masih berbentuk rancangan.

Menurut JAM Intelijen dengan dapat memahami muatan dan klasterisasi dari Rancangan Perpres KPH tersebut diharapkan nantinya setelah ditetapkan menjadi Perpres seluruh jajaran intelijen dapat mengaplikasikannya di lapangan dengan cermat.

“Jadi pelajari dan pahami agar nanti dapat melakukan verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan,” tutur JAM Intelijen saat sosialisasi RPerpres KPH kepada jajarannya di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Jumat (10/01/2024).

Reda sebelumnya memaparkan RPerpres PKH meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan atau kegiatan lain di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Dia pun menuturkan sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.

“Tapi setelah putusan MK, kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif,” ucapnya seraya menyebutkan juga akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Kemudian, katanya, diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja dimana pada Pasal 110B pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH, ujar Reda, telah dirinci bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di Kawasan hutan.

“Sedangkan klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi,” ucap mantan Kajati Banten ini.

Dia menegaskan jika tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.(yadi)