Jakarta, KORANPELITA.CO – Pagar di laut Tangerang ini harus dibongkar. Saya salut dengan Kementerian KKP yang menyegel pagar tersebut tapi saran saya harus dibongkar.
Hal tersebut dikatakan oleh Jerry Massie Direktur P3S, hal ini menyusul polemik mengenai pagar misterius yang terbuat dari bambu dan terindikasi tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Polisi harus cari dan temukan siapa yang pasang pagar bambu sejauh 30 Km tersebut. Mereka pikir laut di Indonesia ini milik nenek moyang mereka,” kata Jerry melalui saluran telepon kepada redaksi koranpelita.co, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Jerry menerangkan bahwa dalam konstitusi kita, Bumi dan Air dikuasai oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat, pemerintah harus membongkar pagar tersebut.
“Saya kira ini akan membuat nelayan sulit melaut arau mencari udang dan ikan dalam mencari penghidupan. Saya kira dibikin begini bisa saja ada rencana reklamasi,” bebernya.
“Mereka tak memikirkan nasib para nelayan di perairan tersebut. Harus di cari pelakunya yang memasang pagar di laut Tangerang ini,” tegasnya.
Diketahui bahwa pagar sepanjang 30 meter tersebut menjulang di perairan PIK 2 sejak tahun 2024. Terbentang dari Desa Muncung hingga desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut memasuki 16 Kecamatan yakni :
- Tiga desa di Kecamatan Kronjo.
- Tiga desa di Kecamatan Kemiri.
- Empat desa di Kecamatan Mauk.
- Satu desa di Kecamatan Sukadiri.
- Tiga desa di Kecamatan Pakuhaji.
- Dua desa di Kecamatan Teluk Naga.
(red1)



