
Jambi, koranpelita.co – PT. Surya Sumber Sawit Abadi yang beralamat di Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh, RT.16, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Diduga buang air limbah tidak sesuai ketentuan Perundang -undangan sebelum dibuang ke lingkungan.
Menurut Neddi Sandani, warga setempat, PT. Surya Sumber Abadi, diduga membuang limbah sembarangan tanpa izin, dan kemungkinan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
“Hasil laboratorium LAB-JLI-2412697A menunjukkan kadar BOD sebesar 599, 07 mg/L dan COD sebesar 1723,13 mg/L, melebihi batas aman,”, kata Neddi.
Lanjut Neddi Sandani, artinya, perusahaan tersebut diduga membuang limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan diduga membuang limbah secara sembunyi-sembunyi agar tidak kelihatan.
Menurutnya, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sesuai Pasal 60 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan juga akan saya tindak-lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.
Diketahui saat TIM dari media koranpelita saat mendatangi PT. Surya Sumber Sawit Abadi untuk mempertanyakan Surat Konfirmasi pada, Senen (23/12/2024) Kepada Manajer PT.Surya Sumber Sawit Abadi yang bernama Feri Mananta tidak berasil bertemu begitu juga kepala TU PT. Surya Sumber Sawit Abadi pun tidak bisa ketemu Hanya ketemu sama Security yang bernama Husni. P Jumat.(10/01/2025).
Bahwa Hasil laboratorium yang media koranpelita terima, menunjukkan kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi batas aman.
Diduga perusahaan pengolahan CPO (Crude Palm Oil) yang bahan bakunya dari kelapa sawit itu melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990 tentang Sempadan Sungai, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang sungai.
“Saat dikonfirmasi Manajer PT.Surya Sumber Sawit Abadi yang bernama Feri Mananta tidak ada balasan atau tanggapan surat dari koranpelita. pada hari, Senen (23/12/2024). Sampai berita ini tayang.(Rizal).


