Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya untuk mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempuraan sistem penerimaan negara.
“Selain penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan rupbasan,” tutur Jaksa Agung saat menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian jajaranya ketika membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Jaksa Agung pun menekankan kepada jajarannya untuk mengoptimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP.
“Bangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum,” katanya dalam Rakernas yang mengusung teman “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.”
Sebelumnya Jaksa Agung menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
“Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan,” ujarnya.
Ke lima misi utama yaitu:
- Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
- Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh
- Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
- Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
- Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Dibagian lain Jaksa Agung menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). “Yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai advocaat general,” ujarnya.
Dia juga mengajak jajarannya untuk tidak melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan semangat pengembangan institusi. “Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Rakernas Kejaksaan tahun 2025 yang berlangsung tiga hari dari 14-16 Januari 2025 dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. (yadi)
- Kasusnya Belum Final, Kejagung Titip Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN - 18/02/2025
- Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk Bank Kalbar Terhadap Kejati Kandas - 18/02/2025
- Kasus Migor, Tiga Group Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Total Rp17,7 T - 18/02/2025