BPA Kejaksaan Selamatkan dan Pulihkan Aset dari Hasil Barang Rampasan Sebesar Rp304 M

Jakarta, Koranpelita.co – Tugas Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sebagai satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung dalam mengurus dan mengelola aset-aset yang merupakan barang rampasan hasil dari berbagai kejahatan tidak mudah.

Apalagi jumlah aset atau barang rampasan yang dikelola mencapai 20.016 unit berdasarkan penginputan dari seluruh satuan kerja Kejaksaan pada ARSSYS periode 1 Januari 2024 hingga Januari 2025.

Namun Kepala BPA Amir Yanto dan jajarannya selama 100 hari masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo tetap mampu menunjukan kinerja positif dengan berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana total senilai Rp304 miliar.

“Penyelamatan dan pemulihan aset tersebut berasal dari Lelang eksekusi, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti dan penjualan langsung,” tutur Amir melalui Kasipenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (23/01/2024).

Harli menyebutkan adapun rinciannya yaitu dari lelang eksekusi senilai Rp74 miliar, setoran uang tunai sebesar Rp39,6 miliar, penyelesaian uang pengganti sebesar Rp183 miliar dan penjualan langsung sebesar Rp7 miliar.

Dia menambahkan atas keberhasilan tersebut pimpinan Kejaksaan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025.

“Guna berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program kejaksaan dan penegakan hukum,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.

Sementara berdasarkan catatan dari kilas balik Kejaksaan tahun 2024, BPA Kejaksaan sepanjang tahun 2024 telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset barang rampasan negara sebesar Rp1,325 triliun.

Nilai tersebut berasal dari lelang eksekusi sebesar Rp208 miliar, setoran uang tunai sebesar Rp664 miliar, penyelesaian uang pengganti sebesar Rp211 miliar dan penjualan langsung Rp302 miliar.(yadi)