Kejagung kembali Sita Uang Rp288 M dalam kasus TPPU Duta Palma Group

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus untuk ke empat kalinya menyita uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencuciang uang (TPPU) dari hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group (DPG) di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan untuk uang yang  berhasil disita Tim penyidik kali ini berasal dari rekening atas nama RI yaitu sebesar Rp288 miliar.

“Adapun saudara RI ada indikasi mantan saudara ipar dari Surya Darmadi (pemilik PT DPG),” tutur Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (03/12/2024).

Dia pun menyebutkan uang yang disita berasal dari hasil kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kepala sawit yang diduga dilakukan dengan secara melawan hukum oleh lima korporasi PT DPG karena dilakukan di dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman

Ke lima korporasi tersebut, ujarnya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dan TPPU yaitu PT KAT (Kencana Amal Tani), PT BBU (Banyu Bening Utama), PT PAL (Panca Agro Lestari), PT SS (Seberida Subur) dan PT PS (Palma Satu).

Kemudian, kata Qohar, dari hasil kejahatan korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan kepada PT DP yang disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan pada rekening RI yaitu sebesar Rp288 miliar.

Dia pun menuturkan PT DP merupakan holding perkebunan dari PT DPG dan menjadi salah satu dari dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus ini bersama PT AP (Asset Pasific) sebagai holding property.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan dengan adanya penyitaan kembali uang sebesar Rp288 miliar, maka total uang yang sudah disita dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal Korupsi dari PT DPG  sebesar Rp1,4 triliun.

Karena, kata Harli, sebelumnya Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp301 miliar juga dari PT DP selaku tersangka TPPU serta uang sebesar Rp450 miliar dan Rp372 miliar dari PT AP selaku tersangka TPPU.

Adapun kasus tujuh korporasi dari PT Duta Palma Grup yang menjadi tersangka Korupsi dan TPPU merupakan pengembangan dari kasus bos PT Duta Palma Group yaitu terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Apeng kini sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara dan dikenai hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.(yadi)

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan