Kapuspenkum: JPU Sedang Susun Memori Banding Vonis para Terdakwa Kasus Timah

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun memori banding atas vonis ringan sejumlah terdakwa kasus timah yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyusunan memori banding untuk menindaklanjuti pernyataan banding Tim JPU yang telah disampaikan melalui pengadilan.

“Jadi ini (pernyatan dan penyusunan memori banding) sikap responsif kami. Sekaligus untuk mendukung pernyataan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo seperti diketahui dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024) sempat menyindir hakim kasus timah terkait vonis kepada salah satu terdakwanya yaitu Harvey Moeis yang dinilai sangat ringan dari tuntutan Tim JPU.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Prabowo menyebutkan kalau sudah jelas kerugian negaranya apalagi dengan nilai kerugian mencapai ratusan triliun maka para hakim jangan menjatuhkan hukuman atau vonis terlalu ringan.

Dia sempat menanyakan kepada Jaksa Agung apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak dan kalau bisa dihukum 50 tahun.  “Jaksa agung, Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” kata Prabowo.

Sementara itu Harli menuturkan dari segi strafmaat sebenarnya Tim JPU sudah menuntut Harvey perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan tuntutan tinggi yaitu 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata dia, majelis hakim memutus enam tahun enam bulan dengan pertimbangan tuntutan dari Tim JPU terlalu tinggi. “Jadi ada subyektifitas disitu. Sedangkan dari sisi substansi tidak ada masalah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Masih Ada Pihak Lain

Dia menyebutkan juga tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey karena terkait dengan perannya. “Pertama karena dia yang menginisiasi atau mempertemukan PT Timah dengan para pemilik smelter. Artinya jika dia menginisiasi ataupun mempertemukan berarti masih ada pihak lain.”

Kemudian yang kedua, tuturnya, Harvey mengumpulkan dana CSR dari lima smelter. “Nah kalau sesuai dakwaan ada sekitar Rp400 miliar. Tapi dalam persidangan hakim melihat yang dinikmati hanya sekitar Rp200 miliar, dan itu yang menjadi beban kepada yang bersangkutan.”

Oleh karena itu, ucap Harli, untuk perkara timah harus dilihat secara utuh dan siapa lagi pelaku-pelakunya. “Kita sudah menetapkan sekitar 22 orang dan apakah itu sudah cukup. Nanti kita lihat perkembangannya siapa lagi yang bisa dimintai pertanggung-jawaban,” ucap Kajati Papua Barat ini.(yadi)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard