Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menerima kunjungan dan audiensi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (02/12/2024).
Pertemuan keduanya terutama bertujuan memperkuat kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan Ditjen PP dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berkualitas dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
JAM Pidum Asep dalam pertemuan itu menegaskan komitmen Kejaksaan untuk berperan aktif dalam proses pembentukan regulasi, mengingat Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga relevan secara substansial.
Asep juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga perancang di lingkungan Kejaksaan. “Melalui peningkatan kompetensi tenaga perancang, kita dapat menghasilkan draf peraturan yang matang sebelum melalui proses harmonisasi dengan Ditjen PP,” ujarnya.
Dia menambahkan Kejaksaan akan terus berkontribusi positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Sementara Dirjen PP Dhahana menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengembangan regulasi nasional. Dia pun menilai kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kejaksaan sangat penting untuk mewujudkan produk hukum yang responsif dan sesuai perkembangan zaman.
“Kami pun mendukung langkah Kejaksaan dalam memperkuat kapasitas tenaga perancangnya,” katanya dalam pertemuannya dengan JAM Pidum yang juga membahas RUU KUHAP yang akan menjadi landasan hukum formal untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai tahun 2026.
Selain itu pembahasan juga mencakup Rancangan Undang-Undang Keadilan Restoratif yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam konteks ini, Dirjen PP menekankan partisipasi Kejaksaan dalam penyusunan regulasi ini menjadi kunci untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan. Sementara terkait RUU KUHAP, JAM Pidum menilai sangat penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum pidana yang modern dan akuntabel.(yadi)



