Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim penyidik pidana khusus hari ini menyerahkan empat tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) kepada Tim jaksa penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) tahun 2016-2020 di Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu Tim penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22 miliar dari salah satu tersangkanya yaitu BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja (PD) yang selanjutnya uang barang-bukti tersebut diserahkan juga kepada Tim JPU.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi uang yang disita dalam rangka pengembalian kerugian negara tersebut adalah sesuai arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Yaitu penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya mementingkan dari banyaknya tersangka. Tapi juga pemulihan keuangan negara,” tutur Umaryadi dalam keterangannya di Kejati Sumatera Selatan Kamis (28/11/2024).
Dia menambahkan setelah tahap dua, ke empat tersangka yaitu BHW selaku Dirut PT DP dan tiga tersangka dari PT Waskita Karya yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III tetap ditahan.
“Ke empatnya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 November hingga 17 November 2024 di Rutan Palembang,” tuturnya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Huthamrin.
Selain itu, kata dia, untuk penanganan perkaranya beralih ke Kejaksaan Negeri Palembang dan Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam kasus ini Kejati juga telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka baru kasus pembangunan LRT tahun 2016-2020 pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Prasetyo ditetapkan sebagai sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. “Atau lebih dulu Kejati Sumatera Selatan menetapkan PB sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung yang menetapkan PB sebagai tersangka dalam perkara lain,” tutur Umaryadi, Rabu (06/11/2024).
Perkara lain yang menjerat Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rel kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 yang diusut Kejaksaan Agung.(yadi)