Kejati DKI Sudah Terima SPDP Kasus Mafia Judi Online Masih Tanpa Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus mafia judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Informatika dan Digital (Komdigi) dari Polda Metro Jaya.

“Tapi dalam SPDP yang kita terima pada 23 Oktober 2024 masih tanpa mencantumkan nama-nama tersangkanya, melainkan baru pasal-pasalnya saja yang disangkakan,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada Koranpelita.co, Rabu (13/11/2024).

Dia menyebutkan pasal-pasal yang disangkakan antara lain sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun, kata dia, pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 303 dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Tahap Dua, Samin Tan dkk Segera Diadili Terkait Korupsi Penambangan Batubara Ilegal di Kalteng

“Atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang TPPU,” ucapnya seraya menyebutkan menindaklanjuti SPDP telah ditunjuk Tim jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara jika sudah diterima dari penyidik.

Sementara sejauh ini Polda Metro Jaya dalam kasus mafia judi online seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan satu tersangka disangka melakukan TPPU.

“Adapun para tersangka terdiri dari 10 pegawai Keminfodigi dan 8 orang warga sipil, dengan tambahan tersangka baru yaitu D,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024)

Dia menyebutkan tersangka D adalah istri dari A alias M yang menjadi tersangka TPPU dalam kasus mafia judi online. “D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat TPPU dari A alias M yang hingga kini masih dalam pengajaran,” ujarnya.(yadi)

BACA JUGA:  Ramai Dibicarakan Publik, TEMPO ‘Tim Profit First’ Cari Cuan Tidak Sesuai Kaidah Jurnalistik