Kasus Suap Hakim, Kejagung Periksa dan dalami Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung masih terus mencari bukti-bukti guna membuat terang kasus dugaan korupsi terkait suap atau garatifikasi kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa dan kini terpidana yaitu Ronald Tabur.

Antara lain pada hari ini Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus memeriksa ayah kandung Ronald Tannur yaitu Edward Tannur mantan anggota DPR-RI. Selain juga memeriksa adik kandungnya yaitu CT dan Ronald Tannur sendiri sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan secara terpisah yaitu untuk saksi ET dan saksi CT bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap saksi Ronald Tannur dilakukan di Lembaga Pemasyakatan Kelas I Madaeng,” tutur Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Harli mengungkapkan dalam pemeriksaan itu para saksi diperiksa seputar pengetahuan mengenai apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri saksi terkait kasus tersebut dan peran para tersangka.

BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit

Sementara soal peran dan keterlibatan ET ayah kandung Ronald Tannur, dia menyebutkan masih sedang didalami Tim penyidik dalam pemeriksaan hari ini. “Sekarang kan yang bersangkutan baru diperiksa. Jadi nanti kita lihat perkembannya.”

Namun, kata dia, setidaknya akan didalami bagaimana pengetahuan dari ET selaku ayah RT terhadap proses hubungan antara tersangka MW istrinya dengan tersangka LR selaku pengacara anaknya.

“Karena kan sudah ada pembayaran dari tersangka MW sebesar Rp1 miliar dan ditalangi tersangka LR sebesar Rp2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan saksi ET soal uang tersebut yang diduga untuk menyuap hakim, itu sedang didalami,” kata Harli.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung pada Senin (04/11/2024) menetapkan ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaya (MW) sebagai tersangka baru kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah melakukan pemeriksaan secara maraton,

BACA JUGA:  Luput dari Pengawasan, FSGI : Daycare Bermasalah Umumnya Tidak Punya Izin

“Dari hasil pemeriksaan itu Tim penyidik menemukan bukti yang cukup keterlibatan MW dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara pidum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana Ronald Tannur,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (04/11/2024) malam.

Sementara soal dugaan keterlibatan dan peran ayah kandung Ronald Tannur yaitu Edward Tannur, Qohar mengatakan berdasarkan keterangan sampai saat ini ET mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR.

“Tapi dia (ET) tidak tahu jumlah uang yang diberiksan istrinya yakni MW kepada LR. Karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha jarang di Surabaya,” tutur mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.

BACA JUGA:  Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target

Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka ED (Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hariyanto) dan Tersangka M (Mangapul).

Kemudian tersangka ZR (Zarof Ricar) mantan Pejabat di Mahkamah Agung, tersangka LR (Lisa Rachmat) seorang oknum pengacara dan terbaru MW (Meirizka Widjaya) ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur. (yadi).