Koranpelita.co – DINAS Kominfo sebagai OPD yang tugasnya menyebarluaskan informasi. Tahun 2024 ini mendapat kepercayaan untuk mensosialisasikan tentang “Rokok Ilegal” yang harus digempur atau dikenal dengan istilah Gempur Rokok Ilegal (GRI).
Dengan alokasi anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), Dinas Kominfo mengemas sosialisasi dalam beragam bentuk dan kegiatan.
Sosialisasi, selain tatap muka langsung dengan masyarakat juga memanfaatkan beragam media, mulai dari media mainstream, media cetak, online, luar ruang, sampai dengan media sosial.

Kegiatan sosialisasi talkshow di Radio dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan menghadirkan berbagai OPD.
Pertama dilaksanakan di Radio Star FM dengan nara sumber Kantor Bea Cukai Tegal, Bagian Ekbang Setda Kabupaten Tegal dan Dinas Kominfo.
BACA JUGA : Pj Bupati Tegal Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama
Talkshow kedua diselenggarakan di Alun – Alun Hanggawana Slawi yang diampu oleh Radio Slawi FM sebelum pelaksanaan Pentas Seni, menghadirkan Nara Sumber dari Dinas Kominfo, Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM dan Satpol PP.
Talkshow ketiga diselenggarakan di Radio Radar CBS, menghadirkan nara sumber Bagian Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta mengundang perwakilan Petani Tembakau di Kabupaten Tegal.
Dalam talkshow tersebut, masing-masing nara sumber menginfokan kegiatan DBHCHT di tahun 2024, berapa jumlah anggaran yang didapatkan, dipergunakan untuk apa saja dan bagaimana hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Untuk kegiatan sosialisasi dalam bentuk tatap muka, Dinas Kominfo menyelenggarakan dua macam kegiatan. Keduanya dalam bentuk Pentas Seni. Pertama kegiatan yang sasarannya adalah perangkat desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Tegal yang terdiri dari 281 desa dan 6 kelurahan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak enam kali pada Juni dan Juli 2024. Pentas Seni pada kegiatan ini memang tidak besar, hanya menghadirkan satu dalang sekaligus sebagai pembawa acara dan seperangkat gamelan dengan penabuhnya.
Diharapkan dengan bentuk sosialisasi semacam ini (Non Formil) peserta dapat tertarik, sehingga lebih mudah menerima dan memahami materi tentang Rokok Ilegal yang disampaikan. Kegiatan dikelompokkan menjadi : Pertama desa/kelurahan di wilayah kecamatan Slawi, Dukuhwaru, Lebaksiu, dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Slawi.
Kedua wilayah Kecamatan Balapulang, Margasari, Pagerbarang dilaksanakan di Kecamatan Balapulang. Sosialisasi tatap muka ketiga diselenggarakan untuk desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Tarub, Talang, Dukuhturi, Adiwerna yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Tarub.
Keempat di Pendopo Kecamatan Kramat, Suradadi Warureja yang digelar di Pendopo Kecamatan Kramat. Dilanjutkan sosialisasi kelima untuk wilayah Kecamatan Pangkah, Jatinegara, Kedungbanteng dilaksanakan di Kecamatan pangkah. Dan terahir, sosialisasi di wilayah Kecamatan Bojong, Bumijawa yang digelar di Pendopo Kecamatan Bojong.
Semuanya menghadirkan Nara Sumber dari Bea Cukai Tegal yang menyampaikan tentang apa itu rokok ilegal, ciri – cirinya, dampak buruknya bagi negara maupun kesehatan, sangsi hukum bagi produsen dan pengedarnya.
Sosialisasi tatap muka berikutnya adalah Pentas Seni Gempur Rokok Ilegal, yang penyelenggaraannya dibarengkan dengan Peringatan 79 Tahun Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Tegal di alun – alun Slawi. Pentas kali ini merupakan puncak sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Dinas Kominfo tahun 2024 dimana konsepnya adalah Pertunjukan Rakyat dengan judul “GRI Got Talent – Slawi Mencari Bakat In Opera”.
Acara diisi beberapa talent yang hadir menghibur masyarakat Kabupaten Tegal. Diharapkan dengan hiburan ini sosialisasi Gempur Rokok Ilegal akan mengena, sehingga masyarakat memahami dan tidak memproduksi serta mengkonsumsi rokok ilegal atau rokok yang tidak resmi. Untuk memberantas peredaran rokok ilegal diperlukan dukungan dan kerjasama semua pihak termasuk seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lengkap tentang Rokok Ilegal.
Selain itu, pagelaran ini juga diharapkan dapat mengangkat talent dan budaya – budaya lokal untuk lebih dikenal oleh dunia, selain memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ikut memberantas Rokok Ilegal. Salah satu talent pengisi acara ini yaitu, Pentas Tari Topeng Endel oleh Grup Maya Kade, yang baru saja kembali dari lawatan ke Malaysia dan negara asean lainnya.
Hadir pada kesempatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Joko Kurnianto,S.Km., M.Kes., Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiarto, Kepala OPD dan Camat, serta masyarakat Kabupaten Tegal.
Sosialisasi bentuk lain diantaranya pemasangan Banner, Baliho, x-banner di setiap OPD Kecamatan dan tempat keramaian, selebaran, iklan di media cetak, Advertorial di Media Online dan Influencer.
Itulah kegiatan – kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang didanai melalui DBHCHT yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal di tahun 2024.(Advetorial).
- Pemkab Bekasi Prioritaskan Jaminan Kesehatan - 29/04/2026
- Gubernur Jabar Didampingi Plt Bupati Bekasi Melayat Korban Kecelakaan KA - 29/04/2026
- Dinsos Bekasi Alihkan PBI ke APBN - 29/04/2026



