Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong

Jakarta, Koranpelita.co  – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula priode tahun 2015-2016.

Keduanya adalah mantan pejabat di Kementerian Perdagangan yang saat itu merupakan anak buah dari Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Lembong yang kini tersangka kasus importasi gula tersebut.

Kedua saksi yaitu SA selaku Direktur Jenderal Kemendag  tahun 2016 dan SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015. Namun hingga pemeriksaan tuntas tidak diketahui apa yang  digali Tim penyidik pidana khusus dari kedua saksi tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar pun hanya menyebutkan kalau kedua saksi yakni SA dan SH diperiksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 untuk tersangka TTL dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut  terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka TTL dan CS,” tutur Harli dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Adapun pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menambah jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus importasi gula kristal mentah yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Kejaksaan Agung sebelumnya dalam kasus tersebut telah menetapkan mantan Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus pada Selasa (29/10/2024).

Kasusnya seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar berawal ketika tersangka TTL selaku Mendag memberi izin persetujuan importasi gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.

“Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau membuka impor gula,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian  Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor gula kristal putih hanya BUMN.

“Persetujuan izin impor GKM dari TTL  kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.

Dia menyebutkan juga TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI  untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

“Atas penugasan itu kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.

Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah  gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.

“Selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor gula kristal mentah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.(yadi)