Jakarta, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Patris Yusrian Jaya mengatakan salah satu tujan negara Indonesia berdiri seperti terdapat dalam alinea ke-empat Undang-Undang 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.
“Karena itu tugas semua lembaga negara termasuk kejaksaan bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka memajukan kesejahteraan, umum,” kata Patris ketika berbincang-bincang dalam acara silahturahmi dengan wartawan di kantor Kejati DKJ, Jakarta Jumat (01/11/2024).
Namun, tutur Patris, jika pun Kejaksaan melakukan penegakan-penegakan hukum dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, “Itu terutama untuk menjaga marwah lembaga-lembaga negara agar tetap pada tupoksinya.”
Dia mengatakan juga penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan saat ini lebih humanis, terutama terhadap masyarakat kecil dan hal’hal yang sangat sensitif di masyakarat.
Karena penegakan hukum, ucap dia, pada dasarnya bukanlah cuma urusan kepastian hukum. “Tapi juga harus berkeadilan dan memberikan kemanfaatan,” ujarnya.
Dia mencontohkan kalau ada orang hanya karena mencuri sebotol minuman harus dimasukan ke dalam penjara. “Tentunya tidak ada manfaat dan dari rasa keadilan juga tidak adil. Karena curi satu botol minuman harus dipenjara. Selain berapa botol tiap hari negara harus memberikan minum kepada dia,” ucapnya.
Dalam acara silahturahmi tersebut Kajati mengharapkan para wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol bersikap profesional dan seobyektif mungkin. “Karena itu perlu untuk konfirmasi atas informasi yang diperoleh sebelum dimuat dalam berita.”
Dia pun menyatakan terbuka dengan kritik dari para wartawan. “Saya tidak melarang pemberitaan yang isinya mengkritisi, dan bukan yang baik-baik saja. Karena itu menjadi bahan fungsi kontrol dan evaluasi bagi kami,” ujarnya.
Acara silahturahmi dihadiri juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Danang Suryo Wibowo, Asisten Intelijen Asep Sontani dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.(yadi)