Bekasi, Koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar pelantikan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se-Kabupaten Bekasi pada Rabu, 22 Juli 2026.
Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai pukul 08.00 WIB. Seluruh anggota BPD terpilih akan dilantik langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan pemerintahan desa sekaligus memastikan keberadaan lembaga perwakilan masyarakat desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah disiapkan, peserta pelantikan diwajibkan hadir paling lambat pukul 07.30 WIB untuk melakukan registrasi dan mengikuti proses pengondisian tempat.
Peserta juga diminta hadir tanpa membawa pendamping maupun keluarga. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban, efektivitas, serta kelancaran seluruh rangkaian acara.
Selain itu, setiap desa diminta memperhatikan pengaturan parkir. Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di lokasi pelantikan, setiap desa maksimal menggunakan dua kendaraan.
Dalam pelaksanaan pelantikan, peserta juga diwajibkan mengikuti ketentuan pakaian yang telah ditetapkan.
Peserta laki-laki diwajibkan mengenakan songkok hitam, dasi merah, kemeja putih lengan panjang, jas hitam, celana hitam, serta sepatu hitam pantofel.
Sementara peserta perempuan diwajibkan mengenakan kerudung merah cabai, jas hitam, kemeja putih, dasi merah, rok hitam, serta sepatu hitam pantofel.
Selama prosesi berlangsung, hanya peserta dan panitia yang diperbolehkan memasuki area dan ruangan pelantikan. Peserta juga diwajibkan melakukan registrasi di lokasi yang telah disediakan serta menempati posisi sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan.
Seluruh peserta diminta menjaga ketertiban dan mengikuti rangkaian acara hingga selesai. Setelah seluruh prosesi pelantikan berakhir, peserta diarahkan meninggalkan area Pemerintah Kabupaten Bekasi secara tertib.
Pelantikan anggota BPD terpilih diharapkan tidak berhenti sebagai agenda administratif dan seremonial semata. Lebih dari itu, pelantikan menjadi awal dari tanggung jawab baru dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memiliki posisi strategis dalam menyerap aspirasi warga, mengawal kepentingan masyarakat, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dan transparansi pengelolaan pemerintahan desa, anggota BPD dituntut mampu menjalankan peran secara profesional, objektif, dan berintegritas.
BPD juga diharapkan mampu membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan pemerintah desa tanpa kehilangan fungsi kritisnya sebagai lembaga yang mewakili suara masyarakat.
Dengan demikian, pelantikan anggota BPD terpilih se-Kabupaten Bekasi menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus mendorong hadirnya pemerintahan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak seluruh peserta mengikuti prosesi pelantikan dengan tertib, khidmat, dan bermartabat.
“Tertib, Khidmat, dan Bermartabat demi Bekasi yang Semakin Maju.” (Dodo.Z).



