JAM Pidum Ingatkan Jajarannya Jangan Coba “Bermain-main” dalam Kasus Judol

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana secara dini mengingatkan jajarannya jangan sampai ada yang coba “bermain-main” dalam penanganan kasus judi online yang antara lain kini sedang disidik Polda Metro Jaya

“Kalau ada yang mencoba bermain-main tentu seperti yang sering disampaikan Bapak Jaksa Agung akan ditindak tegas,” kata Asep kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (14/11/2024)

Apalagi, tutur Asep, masalah judi online mendapat perhatian serius dari Presiden yang telah menginstruksikan kepada aparat penegak hukum untuk memerangi dan memberantasnya.

“Tentu instruksi dari Bapak Presiden tersebut harus kita laksanakan dan kita kawal,” ucapnya seraya meminta juga jajarannya saat nanti menerima berkas perkara judi online dari penyidik kepolisian harus betul-betul teliti.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

“Terutama meneliti peran masing-masing tersangka. Karena jangan sampai peran yang kecil-kecil saja. Tapi harus sampai pada bandarnya,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang ini.

Dia mengakui dalam kasus judi online karena ditangani pada tingkat Polda maka untuk kesetaraan berkas perkara diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

“Tapi saya mendapatkan laporan untuk kasus yang ditangani Polda Metro Jaya belum ada nama-nama tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterima Kejati DKI,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejati DKI dalam kasus mafia judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Informatika dan Digital telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya.

“Tapi dalam SPDP yang kita terima pada 23 Oktober 2024 masih tanpa mencantumkan nama-nama tersangkanya, melainkan baru pasal-pasalnya saja yang disangkakan,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada Koranpelita.co, Rabu (13/11/2024).

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Syahron menyebutkan pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 303 dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” ucapnya

Sementara Polda Metro Jaya dalam kasus mafia judi online seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan satu tersangka disangka melakukan TPPU.

“Adapun para tersangka terdiri dari 10 pegawai Keminfodigi dan 8 orang warga sipil, dengan tambahan tersangka baru yaitu D,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Dia menyebutkan tersangka D adalah istri dari A alias M yang menjadi tersangka TPPU dalam kasus mafia judi online. “D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat TPPU dari A alias M yang hingga kini masih dalam pengajaran,” ujarnya.(yadi)