
Jakarta, Koranpelita.co – Dua orang pegawai bank dari Bank Central Asia (BCA) kemarin dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tujuh tersangka korporasi PT Duta Palma Group.
Kedua pegawai Bank BCA yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (21/22/2024) masing-masing RW selaku Kepala BCA Kantor Cabang Pembantun (KCP) Pluit Kencana dan EVI selaku karyawan bagian legal Bank BCA.
Pemeriksaan kedua saksi oleh Tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk membuat semakin terang dugaan aliran dana hasil korupsi dari lima korporasi tersangka Korupsi dan TPPU kepada dua korporasi tersangka TPPU.
Ke lima korporasi tersangka Korupsi dan TPPU yaitu PT PS, PT SS, PTBBU, PT PAL dan PT KAT. Sedangkan dua korporasi tersangka TPPU yakni PT AP selaku Holding Properti dan PT DP selaku Holding Perkebunan.
Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat (22/11/2024) tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan Tim penyidik terhadap kedua saksi pegawai dari Bank BCA tersebut.
Harli hanya mengatakan kedua saksi yaitu RW dan EVI diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka tujuh korporasi PT DPG,” tuturnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus tersangka tujuh korporasi dari PT Duta Palma Group terkait dugaan Korupsi dan TPPU dalam usaha kebun kelapa sawit di Kabupaten Inhu telah menyita uang tunai sebesar Rp1,1 triliun.
Uang yang disita akumulasi dari tiga kali penyitaan. Penyitaan pertama dan yang kedua masing-masing sebesar Rp450 miliar dan Rp372 miliar dari PT AP selaku tersangka TPPU. Sedangkan yang ketiga sebesar Rp301 miliar dari PT DP selaku tersangka TPPU.
Adapun kasus tersangka tujuh korporasi dari PT Duta Palma Grup seperti diketahui merupakan pengembangan dari kasus bos PT Duta Palma Group yaitu terpidana Surya Darmadi alias Apeng.
Apeng kini sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara dan dikenai hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. (yadi)


