Usut Korupsi Proyek Jalan, Kejati Pabar Geledah Dinas PUPR-BPKAD 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali bongkar dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukummya. Kali ini terkait proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdei di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 yang menelan biaya sebesar Rp8,5 miliar.

Guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut sejumlah pihak telah diperiksa. Selain itu Kejati melalui Tim penyidik di bawah komando Aspidsus Abun Hasbullah Syambas kemarin melakukan penggeledahan di dua tempat.

“Yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat,” ungkap Abun kepada Koranpelita.co, Rabu (09/10/2024).

Abun menyebutkan ruangan di Dinas PUPR yang digeledah yaitu ruangan Bidang Bina Marga dan di BPKAD ruangan Kepala Bidang. Pembendaharaan. “Dari kedua tempat tersebut kita sita sejumlah dokumen terkait kasus yang sedang disidik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Walkot Tegal Apresiasi Peran Harris Turino dalam Mendukung UMKM dan Toleransi Beragama

Dia menuturkan untuk memperkuat pembuktian sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi. Diantaranya Kepala Dinas PUPR Pabar Najamudin, konsultan pengawas dan konsultan perencanaan.

“Berdasarkan alat-alat bukti yang kita sedang kumpulkan, nanti akan kita cari siapa paling bertanggung-jawab  untuk dijadikan sebagai tersangka dan mudah-mudahan tidak terlalu lama,” tuturnya.

Dia menambahkan terkait dugaan kerugian negara dalam protek pembangunan jalan Mogoy-Merdei sedang dimintakan perhitungannya. “Masih kita minta kepada BPKP Pabar,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Kota Bandung ini.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Dedy Yon Pimpinan Apel Kesiapan Launching Taman Parkir Alun-alun dan Tirta Bahari Tegal