Rugikan Negara Rp488 M, Petinggi PT ABS-eks Pejabat Dinas Pertambangan Lahat Segera Diadili

Palembang, Koranpelita.co – Tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan tiga eks pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (PE) Kabupaten Lahat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penambangan batubara bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus diduga merugikan negara sebesar Rp488 miliar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, telah menerima penyerahan para tersangka dan barang-bukti (tahap dua) dari Tim penyidik pidana khusus dari Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (11/10/2024).

Dari ke enam tersangka tersebut tiga diantara dari PT ABS. Mereka yaitu tersangka ES selaku Komisaris, Komisaris Utama dan Direktur serta Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera,

Kemudian tersangka G selaku Direktur, Direktur Utama dan Komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera. Serta tersangka LD selaku Direktur, Direktur Utama dan Komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.

Sedangkan tiga lainnya yaitu tersangka M selaku Kepala Dinas PE Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas PE Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas PE Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan pada tahap dua tersebut para tersangka tetap ditahan Tim JPU gabungan Kejati dan Kejari Lahat selama 20 hari sejak 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

“Untuk lima tersangka yaitu  ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Palembang. Sedangkan tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” tutur Umaryadi dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Dia menyebutkan dalam upaya mengungkap kasus yang juga diduga menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup tersebut pihaknya telah memeriksa 54 saksi dan termasuk ahli.

 Serobot Lahan Tambang PT Bukit Asam

Adapun modusnya PT ABS pada tahun 2010 – 2013 diduga dengan sengaja menambang di luar Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dengan cara menyerobot lahan tambang IUP OP PT Bukit Asam

Umaryadi menyebutkan kegiatan PT ABS yang menambang dalam wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam dilakukan dengan cara PT ABS lebih dahulu membebaskan lahan milik warga desa yang masuk dalam IUP OP PT Bukit Asam.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka G selaku pribadi dan atas nama  Direktur PT Bara Centra Sejahtera bersama tersangka M, S dan LD dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat,” ungkap mantan Kajari Cirebon ini.

Adapun, kata dia, peran ketiga tersangka dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat selaku Ketua atau pelaksana inspeksi tambang di Lahat yaitu telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak mengawasi kegiatan penambangan PT ABS.

Padahal, tuturnya, penambangan PT ABS di luar IUP OP miliknya yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp488 miliar sebenarnya bisa dicegah ketiga tersangka selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat.

Dalam kasus kini para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(yadi)