Manokwari, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui tim penyidik pidana khusus bakal periksa Kepala Dinas PUPR Papua Barat Najamudin Bennu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdei di Kabupaten Teluk Bintuni pada Senin (14/10/2024) pekan depan.
Kepastian pemeriksaan terhadap Kadinas PUPR Pabar yang sebelumnya sempat dikabarkan dua kali mangkir dari panggilan Kejati tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar Abun Hasbullah Syambas.
“Ya kita akan periksa NB selaku Kadinas PUPR Pabar sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdei pada hari Senin pekan depan,” kata Abun kepada Koranpelita.co, Sabtu (11/10/2024)
Abun mengakui dalam dua kali panggilan sebelumya NB memang tidak hadir di Kejati. “Adapun pada panggilan pertama tidak bisa datang karena sedang dinas di luar daerah sehingga meminta penjadwalan ulang.”
Kemudian, katanya, pada panggilan kedua untuk hadir Kamis (10/10/2024) semula tidak diketahui alasannya tidak hadir. “Tapi setelah ramai berita dia mangkir lagi, kemudian NB berdasarkan informasi jajaran saya di Pidsus datang ke Kejati pada Jumat (11/10/2024) kemarin,” ungkapnya.
Abun menuturkan NB saat itu menemui Ketua Tim penyidik dan Koordinator di Pidsus untuk menjelaskan dia tidak mangkir dari panggilan Kejati, karena pada Kamis itu sudah berada di depan kantor Kejati dan siap diperiksa.
Namun, kata Abun, pengakuan NB kepada jajarannya bahwa tiba-tiba dirinya mendapat telepon dari seseorang yang telah mencatut namanya dengan mengaku-ngaku sebagai Aspidus meminta agar tidak perlu hadir di Kejati.
“Padahal saya tidak pernah menelpon NB. Apalagi sampai memintanya tidak hadir untuk diperiksa dalam kasus proyek pembangunan jalan di Teluk Bintuni,” kata Abun yang kini sedang mengusut pihak-pihak yang telah mencatut namanya itu.
“Karena sangat jelas perbuatan pihak-pihak tertentu dengan mencatut nama saya telah mencemarkan nama baik saya maupun institusi,” kata mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini.
Seperti diketahui Kejati Pabar kembali bongkar kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya dan kali ini terkait proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdei di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 yang menelan biaya sebesar Rp8,5 miliar.
Guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut sebanyak 10 saksi telah diperiksa. Selain itu Tim penyidik mengggeledah kantor Dinas PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pabar.
“Dari kedua tempat tersebut kita sita sejumlah dokumen terkait kasus yang sedang disidik,” ujar Abun belum lama ini seraya menyebutkan terkait dugaan kerugian negara sedang dimintakan perhitungan kepada BPKP Pabar.(yadi)