Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat semakin terang kasusnya, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus periksa dua saksi kasus tujuh korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG) yang menjadi tersangka Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kegiatan usaha kebun sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (03/10/2024) kemarin masing-masing saksi TTG selaku Direktur Utama dari PT Darmex Plantations dan saksi MY selaku pihak swasta.
Adapun PT Darmex Plantations adalah holding perkebunan yang bersama PT Asset Pasific selaku Holding Property juga dari PT DPG sama-sama menjadi tersangka korporasi untuk kasus TPPU-nya.
Sedangkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka Korupsi dan TPPU. Yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.
Namun belum diketahui apa yang digali Tim penyidik saat mencecar kedua saksi dalam pemeriksaan. Hanya saja khusus terhadap saksi TTG kemungkinan dikulik soal dugaan TPPU oleh PT DP setelah diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari ke lima korporasi.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (03/10/2024) malam, tidak menguraikan hasil pemeriksaan terhadap saksi TTG selaku Dirut PT DP dan saksi MY selaku pihaknya swasta.
Harli hanya menyebutkan kedua saksi diperiksa untuk tersangka tujuh korporasi terkait kasus dugaan Korupsi dan TPPU pada kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka ke tujuh korporasi dari PT DPG,” tutur mantan Kajati Papua Barat ini.
Sebelumnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan ketujuh korporasi dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan perkara Surya Darmadi pemilik PT DPG dan Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Inhu.
“Adapun perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman sudah diputus dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers penyitaan uang Rp450 miliar dari PT AP di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/09/2024).
Dia menyebutkan dari hasil penyidikan diketahui enam korporasi secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan Kawasan hutan di Kabupaten Inhu.
Kemudian, ungkap dia, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada PT DP selaku holding perkebunan.
“Setelah itu dialihkan lagi kepada terpidana Surya Darmadi dan PT AP selaku holding property sebesar Rp450 miliar yang telah kita sita sebagai hasil kejahatan pencucian uang,” katanya.(yadi)



