Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim penyidik pidana khusus segera akan menyerahkan para tersangka dan barang-bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi terkait kegiatan tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) periode tahun 2010-2014 kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU)
Pelaksanaan tahap dua tersebut sebagai tindak lanjut diterimanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus PT ABS pada Selasa (08/10/2024) ini.
“Selain kita pada hari ini juga sudah memeriksa ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi, Selasa (08/10/2024).
Umaryadi mengatakan berdasarkan laporan hasil audit dari BPK menyebutkan dugaan kerugian negara dalam kasus kegiatan tambang PT ABS yang juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yaitu sebesar Rp488 miliar.
“Adapun laporan hasil Audit BPK diterima langsung Kajati Pak Yulianto didampingi Tim penyidik pidana khusus dari Wakil Ketua BPK Hendra Susanto di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta,” tuturnya.
Sementara itu para tersangka yang akan dilakukan tahap dua dan kini dalam status ditahan sebanyak enam orang. Tiga diantaranya dari PT ABS dan tiga pejabat dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Mereka yaitu ES selaku Komisaris atau Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera, G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera dan B selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
Selain itu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LD selaku Kasi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.(yadi)