Kejagung Masih Data dan Cek Lahan Diperuntukan Permukiman Rakyat

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BAP) hingga kini masih mendata dan cek lahan hasil sitaan negara yang sebagian kemungkinan akan diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dengan peruntukan permukiman rakyat.

Ketua BPA Amir Yanto mengatakan dalam pendataan tersebut pihaknya juga akan mencek serta meneliti kelengkapan maupun keabsahan dari surat-surat atau dokumen-dokumen tanah hasil sitaan negara tersebut.

”Agar lahan-lahan tersebut ketika diserahkan kepada Kementerian PKP sudah dalam kondisi clean and clear dari segala permasalahan,” kata Amir kepada Koranpelita.co, Jumat (25/10/2024).

Dia menyebutkan sejauh ini pendataan terhadap lahan-lahan yang akan diperuntukan bagi permukiman rakyat belum menyeluruh. “Tapi masih diseputar wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jadi dilakukan secara bertahap.”

BACA JUGA:  Kejari Jakpus Berikan Sinyal Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek PDNS Kominfo

Namun dia memastikan lahan-lahan hasil sitaan negara tersebar di seluruh Indonesia. “Sehingga jika Kementerian PKP membutuhkan lahan untuk dibangun permukiman rakyat bisa kita sediakan.”

Dia menambahkan apa yang dilakukan BPA seperti disampaikan Jaksa Agung saat bertemu Menteri PKP belum lama ini adalah untuk membantu pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi rakyat.

Seperti diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa (22/10/2024) menerima kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait untuk membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.

Burhanuddin kepada wartawan seusai pertemuan mengatakan pihaknya mendukung Kementerian PKP untuk memanfaatkan lahan-lahan hasil sitaan negara guna memenuhi target pemerintah dalam membangun lima juta unit rumah untuk rakyat

BACA JUGA:  Presiden Trump Janganlah Dikau Jadi Kiai Jarkoni

“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara. Karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian PKP agar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya dalam jumpa pers  didampingi Menteri PKP Maruarar Sirait.

Namun Jaksa Agung mengakui untuk menyiapkan lahan perlu mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya. “Tapi ditargetkan tidak lama lagi sudah ada kejelasan luas lahan yang dapat diserahkan kepada Kementerian PKP,” ujarnya.

Sementara itu Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung kepada kementeriannya dalam penyediaan lahan guna pembangunan perumahan bagi rakyat.

Menurut Maruarar program tersebut merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.

BACA JUGA:  Presiden Trump Janganlah Dikau Jadi Kiai Jarkoni

Selain itu, katanya, sebagai upaya mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.

“Karena itu kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal,” tuturnya seraya menyebutkan lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek.(yadi)